Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi
- 05 Mar 2025 11:31 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, yakni MS, MM, AK, dan SZ.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup canggih. SZ bekerja sama dengan AK untuk memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG kosong berkapasitas 12 kg dan 50 kg. Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
"Gas yang ada di tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg menggunakan alat pipa logam yang disuntikkan ke bagian pentil tabung," kata AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (4/3/2025) petang.
Menurut Damus, proses pemindahan gas tersebut melibatkan beberapa tabung. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar 4 hingga 5 tabung LPG 3 kg. Sedangkan untuk tabung LPG 50 kg, diperlukan 20 hingga 22 tabung LPG 3 kg.
Setelah gas dipindahkan ke tabung non-subsidi, tabung tersebut kemudian disegel dengan segel yang dibeli secara online melalui Lazada, dan dipasarkan. "Gas yang telah dipindahkan itu kemudian dijual ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah tersebut," ucap Damus.
Damus menambah, SZ, bersama dengan MS dan MM yang berperan sebagai sopir dan kernet, memperoleh LPG subsidi 3 kg dengan membeli di toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang, dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 21.000 per tabung.
"Tabung LPG 12 kg yang telah dicampur dijual dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 140.000 per tabung, sementara tabung LPG 50 kg dijual seharga Rp 550.000 hingga Rp 575.000 per tabung," ujarnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. "Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand, ratusan tabung LPG dengan berbagai ukuran dalam kondisi kosong dan isi, segel-tabung, alat pemindah gas, serta timbangan digital," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....