Gratifikasi dan Pemerasan, Walikota Madiun Nonaktif Dituntut 7 Tahun 2 Bulan

  • 18 Sep 2026 05:09 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Walikota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis 17 September 2026.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut, Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan serta dakwaan kedua Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. Untuk itu, JPU menuntut Maidi dengan hukuman tujuh tahun dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790.

"Selain itu terdakwa juga wajib membayar dendanya sebesar Rp205 juta dengan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," Jaksa KPK, Palupi Wiryawan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, JPU menilai ada hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Di mana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas Palupi.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Maidi dan penasihat hukumnya.

Usai sidang Maidi mengaku pasrah dengan tuntutan tersebut dan memilih menunggu proses. "Menunggu proses karena masih panjang," kata Maidi mengungkapkan.

Seperti diketahui, perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Maidi menggunakan dalih program CSR untuk menghimpun dana melalui orang kepercayaannya, Robi Suprianto.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar yang disebut memiliki kesepakatan pemberian fee empat persen atau sekitar Rp200 juta. Dari itu, besaran nilai mencapai Rp 10 Miliar yang diperoleh dari ketiga terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....