Fenomena Maraknya Pengadilan Jalanan
- 07 Sep 2026 15:42 WIB
- Surabaya
RRI. CO. ID, Surabaya - Dr. Umar Sholahuddin, S. Wios, M. Sosio, Dosen Sosiologi FISIP UWKS, dalam dialognya di RRI Surabaya dengan topik tentang : Fenomena Maraknya Street Justice, mengatakand dari perspektif sosiologi hukum, maraknya pengadilan jalanan (street justice atau mob justice) dapat dipahami sebagai gejala ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum yang seharusnya dijalankan oleh negara. Fenomena ini bukan sekadar tindakan emosional massa, melainkan mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum dan lemahnya kapasitas negara dalam menjamin rasa keadilan.
Mengapa pengadilan jalanan terjadi? Secara umum, pengadilan jalanan muncul ketika masyarakat merasa bahwa proses hukum formal tidak mampu memberikan perlindungan, kepastian, atau keadilan secara cepat. Dalam situasi seperti itu, warga menganggap tindakan langsung terhadap pelaku sebagai bentuk “keadilan instan”.
Akibatnya, prosedur hukum—penyelidikan, pembuktian, persidangan, hingga putusan—diabaikan dan digantikan oleh hukuman kolektif. Adapun ujarnya untuk faktor penyebabnya: Menurunnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Ini merupakan faktor paling dominan. Ketika masyarakat memandang polisi, jaksa, atau pengadilan lamban, diskriminatif, mudah disuap, atau tidak tegas, mereka cenderung tidak percaya bahwa pelaku akan dihukum secara adil.
Ketidakpuasan terhadap sistem peradilan. Proses hukum sering dianggap berbelit, mahal, memakan waktu lama, dan hasilnya tidak selalu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Misalnya, pelaku pencurian kecil dilepaskan karena kurang bukti, sementara pelaku kejahatan besar dianggap mendapat perlakuan istimewa. Tingginya tingkat kriminalitas dan rasa tidak aman.
Di wilayah yang sering mengalami pencurian, begal, atau kekerasan, masyarakat dapat mengalami akumulasi frustrasi. Ketika pelaku tertangkap, kemarahan kolektif yang telah lama terpendam mudah meledak menjadi tindakan main hakim sendiri. Budaya kolektivitas dan solidaritas komunal. Dalam masyarakat dengan ikatan sosial yang kuat, ancaman terhadap satu anggota komunitas sering dianggap ancaman terhadap seluruh kelompok. Hal ini dapat memicu hukuman bersama terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.
Penyebaran informasi dan provokasi melalui media sosial. Media sosial mempercepat penyebaran isu, rumor, atau tuduhan tanpa verifikasi. Video, pesan berantai, atau unggahan yang memicu kemarahan dapat menyebabkan mobilisasi massa dalam waktu singkat, bahkan sebelum aparat tiba di lokasi. Rendahnya literasi hukum Sebagian masyarakat belum memahami asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak-hak tersangka.
Akibatnya, seseorang yang hanya diduga melakukan kejahatan dapat langsung diperlakukan sebagai pelaku yang pantas dihukum. Ketimpangan sosial dan ekonomi. Kemiskinan, pengangguran, dan ketidaksetaraan memperbesar potensi konflik sosial. Dalam kondisi tersebut, kemarahan terhadap pelaku sering bercampur dengan kekecewaan terhadap kondisi sosial yang lebih luas, sehingga kekerasan menjadi lebih mudah terjadi.
Perspektif sosiologi hukum. Menurut Émile Durkheim, hukuman memiliki fungsi sosial untuk menegaskan nilai-nilai kolektif masyarakat. Pengadilan jalanan dapat dipandang sebagai bentuk reaksi kolektif terhadap pelanggaran norma, tetapi berlangsung di luar mekanisme hukum negara. Sementara Max Weber menekankan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah.
Ketika masyarakat melakukan pengadilan jalanan, berarti monopoli tersebut sedang dipertanyakan atau mengalami erosi. Dalam perspektif legal pluralism (pluralisme hukum), pengadilan jalanan menunjukkan adanya benturan antara hukum negara dan rasa keadilan masyarakat. Masyarakat tidak selalu menolak hukum, tetapi mereka menilai hukum negara gagal merepresentasikan keadilan substantif.
Dampak yang ditimbulkan yaitu salah sasaran (orang tidak bersalah menjadi korban.Pelanggaran hak asasi manusia. Normalisasi kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah. Melemahkan legitimasi negara dan supremasi hukum. Memicu siklus balas dendam dan konflik sosial. Kesimpulan diakhir jelang dialognya, diungkapkannya : Maraknya pengadilan jalanan terutama disebabkan oleh kombinasi antara rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum, ketidakpuasan terhadap sistem peradilan, rasa tidak aman, budaya kolektif, provokasi informasi, dan rendahnya literasi hukum.
Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku pengadilan jalanan, tetapi harus disertai reformasi institusi penegak hukum, percepatan akses keadilan, peningkatan transparansi aparat, serta pendidikan hukum masyarakat. Dari sudut pandang sosiologi hukum, pengadilan jalanan merupakan indikator bahwa legitimasi hukum negara sedang mengalami defisit, sehingga masyarakat mencari mekanisme keadilan alternatif yang sering kali berujung pada kekerasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....