Jendela Menghadap Pekarangan Tetangga Bisa Picu Konflik, Pahami Aturannya

  • 18 Agt 2026 15:49 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Hidup berdampingan dengan tetangga membutuhkan sikap saling menghormati serta pemahaman terhadap etika dan aturan yang berlaku. Persoalan yang terlihat sepele dalam pembangunan rumah, seperti posisi jendela hingga teritisan, ternyata dapat menjadi pemicu konflik antartetangga.

Konflik bertetangga bahkan tidak jarang berujung pada persoalan hukum dan dibawa ke pengadilan. Karena itu, setiap pemilik rumah perlu memperhatikan batas-batas kepemilikan serta dampak pembangunan rumah terhadap lingkungan di sekitarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Siti Ngaisah, menjelaskan salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keberadaan jendela yang mengarah langsung ke pekarangan tetangga. Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi Pro1 melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Dalam hukum perdata, seseorang tidak diperbolehkan memiliki pandangan langsung ke pekarangan tetangga, baik yang tertutup maupun terbuka,” ujar Siti Ngaisah.

Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 647 KUH Perdata. Aturan itu pada prinsipnya melarang seseorang melengkapi rumahnya dengan jendela, balkon, atau sarana lain yang memungkinkan adanya pandangan langsung ke pekarangan milik tetangga.

“Jadi, tidak boleh begitu saja membuat jendela, balkon, atau fasilitas lain yang memberikan pandangan langsung ke arah pekarangan tetangga,” ujarnya.

Selain posisi jendela, keberadaan teritisan atau tritisan juga perlu diperhatikan. Bagian bangunan yang berfungsi mengalirkan air hujan agar tidak langsung membasahi dinding sekaligus mengurangi paparan sinar matahari tersebut tidak seharusnya dibuat menjorok melewati batas bangunan dan mengganggu area tetangga.

Siti menambahkan, terdapat pengecualian terkait jarak bangunan. “Pengecualian berlaku apabila dinding yang dilengkapi dengan sarana tersebut berjarak lebih dari dua puluh telapak tangan dari pekarangan tetangga yang bersangkutan,” ucapnya. Oleh karena itu, sebelum membangun atau merenovasi rumah, masyarakat perlu memperhatikan batas lahan, posisi jendela dan teritisan agar tidak menimbulkan persoalan dengan tetangga maupun berujung pada sengketa hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....