Terdakwa Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif
- 11 Agt 2026 09:54 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia. Salah satu poin utama keberatan tersebut menyoroti tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa dalam perkara tersebut.
Eksepsi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di PN Surabaya, Senin 10 Agustus 2026. Edward Raimond menegaskan, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.
"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana," ujar Edward usai persidangan.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih mencerminkan kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan. Ia menyebut, Santoso tidak mengetahui kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan.
Selama ini, terdakwa beranggapan bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena sebelumnya berasal dari produk yang telah memiliki sertifikasi. "Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," katanya.
Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan karena perkara tersebut, menurutnya, lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif. Karena itu, perlu dilakukan dengan mengedepankan pendekatan adukatif.
"Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan," tuturnya.
Ia mengarakan, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Siska menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," kata JPU di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....