Empat Perangkat Damarsi Diperiksa Terkait Alih Fungsi TKD

  • 22 Jun 2026 17:53 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Penyidikan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin 22 Juni 2026 memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam kasus dugaan alih fungsi lahan kas desa yang kini berdiri bangunan rumah kos elite.

‎Empat perangkat desa yang diperiksa masing-masing Muhammad Faroid selaku Sekretaris Desa Damarsi, Ali Maskan sebagai Kasi Pemerintahan, Luk'ayi yang menjabat Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Riski Amelia atau Lia selaku Kasi Perencanaan.

‎Mereka menjalani pemeriksaan secara bertahap di Kantor Kejari Sidoarjo guna memberikan keterangan terkait proses pemanfaatan lahan TKD tersebut.

‎Ali Maskan membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik. "Iya, saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus TKD Desa Damarsi," ujarnya kepada wartawan.

‎Ia juga mengakui terdapat sejumlah perangkat desa lain yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait perubahan fungsi TKD menjadi rumah kos elite.

‎"Benar, khusus hari ini tim Pidsus Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat desa aktif sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elite," kata Sigit.

‎Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain dan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan mengarah kepada kepala desa maupun pihak pengembang guna mengungkap secara utuh proses alih fungsi lahan kas desa tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....