Polda Jatim Musnahkan Kokain Seberat 22 Kilogram

  • 04 Mei 2026 15:04 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika seberat 22,226 kilogram pada hari Senin 4 Mei 2026 di Mapolda Jatim, Surabaya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan di pesisir Giligenting, Kabupaten Sumenep pada Senin 13 April 2026 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di lakukan langsung oleh Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, Kepala Dinas Kesehatan Jatim Dr. Erwin Astha Triyono dan jajaran terkait.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang saat konferensi pers mengatakan temuan ini menandakan kawasan pesisir menjadi wilayah rawan dalam kasus pengedaran narkoba sebagai jalur transit.

“Ini menjadi peringatan bahwa wilayah pesisir yang kelihatannya rendah kasus ini dimanfaatkan sebagai jalur transit,” ujarnya.

Irjen Pol Nanang juga mengapresiasi insiatif masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba dengan langsung melapor kepada pihak kepolisian. “Kami pun juga terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga dengan cepat barang itu bisa diamankan,” ungkapnya.

Irjen Pol Nanang juga mengajak berbagai pihak untuk ikut serta mencegah peredaran narkoba karena besarnya dampak buruk yang ditimbulkan khususnya pada generasi anak muda.

“Korban narkoba ini luar biasa dampaknya, kita harus cegah bersama-sama sehingga tidak terjadi korban-korban berjatuhan terutama bagi generasi muda kita,” ucapnya.

Secara keseluruhan, Polda Jawa Timur pada tahun 2026 atau periode bulan Januari hingga April, berhasil mengungkap 2.231 kasus dan mengamankan 2.851 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 72,77 kilogram (kg) sabu, 37,9 kg ganja, 22,22 kg kokain, dan 2.737 butir ekstasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....