Ribuan Driver Ojol Tiba di Gedung DPRD Jatim Tuntut Pembubaran Aplikator Nakal
- 28 Apr 2026 12:25 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Ribuan driver ojek online (Ojol) di Surabaya tiba di Gedung DPRD Jatim untuk menggelar aksi damai menuntut pembubaran aplikator nakal dan Peraturan Daerah (Perda) Jatim yang mengatur insentif dan potongan tarif, pada Selasa 28 April 2026.
Massa dari aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) tiba di Kantor DRPD Jatim pukul 12.00 WIB dengan jumlah massa aksi sekitar 2000 sampai 3000 orang. Humas DOBRAK, Samuel Grandy menerangkan massa menuntut untuk mengeluarkan Perda yang mengatur terkait ojol roda dua dan roda empat yang berada di Jawa Timur.
“Yang kedua, kami meminta kepada pemerintah Jawa Timur agar supaya memberikan sanksi tegas kepada semua aplikator yang berada di Jawa Timur yang tidak patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Samuel.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar memberikan sanksi tegas terhadap aplikator-aplikator nakal yang membuat program-program potongan tarif di aplikasinya dan menuntut penghapusan program tersebut.
“Misalnya program transportasi online karena di situ ada program potongan tarif atau diskon Rp5.000 sekian dan itu sudah sangat melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya, tarif yang layak diberikan kepada para driver antara jarak 1-4 kilometer sekitar Rp 8.000. Namun, pada kenyataannya banyak pihak aplikator yang menerapkan program-program potongan tarif yang dinilai merugikan ojol.
Selain itu serta besarnya potongan insentif dan tarif ojol untuk setiap penumpang yang diambil sebesar 35 sampai 45 persen. “Yang tadi saya sampaikan, ada program slot, ada program hub, itu sangat-sangat kami tolak di Jawa Timur ini. Artinya tetap yang diinginkan sama driver Rp8.000,” ucapnya.
Dalam aksinya, massa akan membawa sejumlah tuntutan. Antara lain:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim yakni Rp 2.000/km untuk R2 dan Rp3.800/km tarif bersih untuk R4.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....