Penyidik Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Dugaan Penyimpangan Lahan Desa Damarsi

  • 14 Apr 2026 14:33 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Penyidik memeriksa seorang saksi kunci untuk menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Saksi yang diperiksa adalah Mashuda, penyuplai bahan bangunan pada proyek pembangunan rumah kos di atas lahan yang diduga bermasalah. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali kronologi awal pembangunan hingga pihak-pihak yang terlibat.

Usai diperiksa, Mashuda mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik.

“Sudah saya sampaikan semua yang saya ketahui dan saya alami saat menjadi penyuplai bahan bangunan dalam pembangunan rumah kos itu,” kata Mashuda, Selasa (14/4/2026).

Ia juga menyebut sejak awal pembangunan, sejumlah pihak diduga mengetahui rencana penggunaan lahan tersebut, termasuk perangkat desa.

“Waktu syukuran rencana pembangunan sekitar Februari 2023, kepala desa, ketua BPD, dan beberapa pihak lain hadir. Bahkan kepala desa saat itu memimpin doa,” ujarnya.

Mashuda menilai, fakta tersebut berbeda dengan narasi yang menyebut adanya penyerobotan lahan.

“Kalau dibilang penyerobotan, menurut saya tidak masuk akal. Karena sejak awal mereka hadir dan mengetahui rencana pembangunan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal atau pengumpulan data dan bahan keterangan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola aset desa.

“Proses masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Semua keterangan saksi kami dalami untuk membuat terang perkara ini,” ujar salah satu pejabat Kejari Sidoarjo.

Penyidik memastikan akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....