Negara Perketat Larangan Jual Beli Organ Tubuh

  • 30 Des 2025 00:51 WIB
  •  Surabaya

KBRN,Surabaya: Tindakan jual beli organ tubuh manusia yang kembali marak di tengah masyarakat memantik keprihatinan pemerintah. Praktik tersebut dinilai berbahaya, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan etika kesehatan.

Biasanya praktek ini dilakukan memalui pasar gelap (ilegal market) atau bisa melalui situs ilegal (darkweb) Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi baru yang mengatur larangan tegas terhadap jual beli darah dan organ tubuh manusia. Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dengan sanksi pidana yang berat bagi para pelaku.

Informasi ini disampaikan Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Joko Sumaryanto, saat dihubungi Pro 1 melalui sambungan telepon, Senin (29/12/2025). “Pengaturan tentang larangan jual beli darah dan organ manusia yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, bukan UU Nomor 1 Tahun 2002,” ujarnya.

Dr. Joko menerangkan, ketentuan tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 345 KUHP Baru. “Setiap orang yang memperjualbelikan darah manusia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV, sekitar dua ratus juta rupiah,” ucapnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Selain itu, ancaman pidana lebih berat dikenakan bagi pelaku jual beli organ atau jaringan tubuh manusia.

“Setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh manusia dipidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI, sekitar dua miliar rupiah,” kata Dr. Joko.

Ia menegaskan bahwa sanksi tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi martabat manusia. Larangan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “UU Kesehatan mengatur larangan komersialisasi organ dan jaringan tubuh manusia dalam Pasal 124 ayat (3) dan Pasal 432 ayat (2), dengan sanksi yang sama, yakni penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” ujarnya.

Meski demikian, Dr. Joko menilai efektivitas aturan tersebut masih bergantung pada implementasinya. “Pengaturan hukum akan efektif hanya jika diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Tanpa penegakan yang baik, orang akan cenderung melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan layanan transplantasi, serta insentif bagi donor organ juga diperlukan agar regulasi baru benar-benar mampu menekan praktik jual beli organ ilegal.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....