Aturan Baru Pemberian Bunga Pada Pinjaman Perorangan

  • 20 Des 2025 23:15 WIB
  •  Surabaya

KBRN,Surabaya: Meminjam atau memberikan pinjaman kepada teman maupun kerabat merupakan praktik yang lazim terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, tidak sedikit pihak yang sengaja memberikan bunga pada pinjaman tersebut apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa praktik pinjam-meminjam berbunga adalah cara mudah dan cepat untuk mendapatkan keuntungan.

Namun, praktik tersebut dipastikan harus berakhir seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Mulai 1 Januari 2026, KUHP Baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mengkriminalisasi praktik rentenir tanpa izin. Artinya, meminjamkan uang dengan bunga untuk mencari keuntungan dapat berujung pada sanksi pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jamil, saat dihubungi Pro 1 melalui sambungan telepon pada Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan bahwa KUHP Baru mulai berlaku pada Januari 2026 sesuai Pasal 624.

“Meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain dengan membungakannya berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 500 juta rupiah,” ujarnya.

Dr. Jamil menambahkan, dalam perspektif hukum perdata, perjanjian pinjam-meminjam beserta bunganya memang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 dan 1765 KUHPerdata. Namun, apabila bunga yang dibebankan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan, peminjam tetap memiliki hak untuk menggugat secara perdata.

“Masalah muncul ketika bunga dijadikan alat untuk menekan dan mengambil keuntungan berlebihan,” katanya.

Dari sudut pandang agama Islam, praktik pengambilan bunga dari pinjaman juga dilarang karena termasuk riba. Hal ini tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

“Riba adalah penambahan tanpa adanya transaksi pengganti yang dibenarkan syariah, dan praktik ini sering membuat bunga pinjaman jauh lebih besar dari pokoknya,” kata Dr. Jamil.

Dengan berlakunya KUHP Baru serta regulasi perbankan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, praktik pinjam-meminjam uang berbunga untuk mencari keuntungan tanpa izin resmi masuk ke ranah pidana. Dr. Jamil pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

“Boleh saja meminjamkan uang kepada teman atau kerabat, tetapi lakukanlah atas dasar tolong-menolong, bukan mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....