Warga Desa Sawohan Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kades
- 08 Apr 2026 11:54 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Penanganan kasus dugaan korupsi dan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Kepala Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir. Warga pelapor mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan dalam mengusut perkara tersebut.
Mansur, warga Desa Sawohan yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 19 Januari 2026, kembali mendatangi kantor kejaksaan setempat, Rabu 8 April 2026 untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mansur menilai ada upaya pengalihan substansi perkara dari dugaan tindak pidana korupsi menjadi persoalan administrasi.
“Tadi disampaikan oleh jaksa bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi dengan alasan tidak ada kerugian uang negara. Namun kami tetap berpendapat ini adalah kasus korupsi,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan jabatan untuk menggelapkan uang.
Mansur bersama warga lainnya pun meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangani perkara tersebut secara profesional dan independen.
“Kami meminta agar kejaksaan bekerja profesional dan tidak ada ‘main mata’ dalam menangani dugaan penggelapan dalam jabatan ini,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak kejaksaan, Jaksa Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Andik, menyampaikan bahwa penanganan laporan masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data.
“Kami masih melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan warga. Semua keterangan dan bukti akan kami telaah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelas Andik.
Ia juga menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih bersifat awal, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyimpulkan perkara.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti. Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Sawohan, Nurul Mufatik, juga telah dipanggil Kejari Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui menerima iuran warga sebesar Rp33 juta yang digunakan untuk pembangunan saluran.
Namun, penggunaan dana tersebut dinilai warga tidak sesuai dengan peruntukan awal, yakni untuk tambahan pembelian lahan lapangan sepak bola yang hingga kini belum terealisasi.
Kasus ini berawal dari rapat desa pada 14 Oktober 2012 terkait rencana pembangunan saluran air dan lapangan olahraga melalui Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Untuk menutup kekurangan dana pembelian lahan sebesar Rp170 juta, warga diminta berpartisipasi melalui iuran yang dibagi dalam beberapa golongan. Namun hingga kini, proyek lapangan olahraga yang dijanjikan belum juga terwujud.
Selain dugaan penggelapan dana swadaya masyarakat, warga juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan lahan oleh kepala desa. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....