SIER Perkuat Transparansi LHKPN, KPK Apresiasi Kepatuhan Perusahaan
- 04 Feb 2025 22:17 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kepatuhan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024. Dengan begitu KPK memberitahukan apresiasinya.
KPK mengakui kepatuhan penuh SIER dalam menyampaikan laporan harta kekayaan secara tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut, sehingga mencapai tingkat kepatuhan 100 persen.
"PT SIER kembali menegaskan komitmennya dalam transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, dalam Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN 2024 melalui Zoom Meetin, di Surabaya, Selasa (4/2/2025),
Dalam arahannya, Dwi, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas publik. Jika seseorang menjabat, maka wajib menyampaikannya.
"Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi dan antikorupsi," ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, pihaknya menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yakni melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pendidikan bertujuan membangun kesadaran, pencegahan memperbaiki sistem, dan penindakan memberikan efek jera," urainya.
Semwntara, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan komitmen perusahaan dalam membangun budaya transparansi dan integritas. Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
"Kami bertanggung jawab menjaga kepercayaan publik. LHKPN bukan hanya kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari budaya perusahaan," ungkap Didik.
Lebih jauh Didik menuturkan, kepatuhan terhadap LHKPN di PT SIER diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT SIER Nomor 047/KD/D.04/XII/2021. Seluruh dewan komisaris, direksi, kepala divisi, hingga para direksi anak perusahaan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara periodik.
"Kami ingin menunjukkan bahwa SIER dikelola profesional dan bersih. Setiap pemimpin harus menjadi teladan dalam transparansi," tambahnya.
Sementara, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abdul Lathif Ansori, transparansi dan akuntabilitas PT SIED patut dicontoh. Ia berharap pejabat SIER lebih mudah dalam menyampaikan LHKPN.
"Hingga awal 2025, Komisaris PT SIER, Indra Nur Fauzi, menjadi pejabat pertama yang telah melaporkan hartanya," terang Latief.
KPK juga telah menyederhanakan proses pelaporan, sehingga pejabat hanya perlu memperbarui data tanpa menyertakan banyak dokumen pendukung. Kendati demikian, pihaknya juga berharap seluruh pejabat PT SIER segera menyelesaikan pelaporan yang sejak hari ini laporan pertama telah masuk.
"Kini, cukup melampirkan surat kuasa tanpa bukti fisik seperti fotokopi sertifikat aset. Kami harap seluruh pejabat PT SIER segera menyelesaikan pelaporan. Hari ini, laporan pertama telah masuk," jelas Lathif.