Adi Pradita Pelaku Teror Nimas Dijerat Pasal Berlapis

  • 21 Mei 2024 21:40 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya : Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Adi Pradita (28) sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ITE Kesusilaan dan pengancaman yang dilakukan terhadap korban Nimas (27).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tamubolon mengatakan bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut terobsesi menjadi kekasih NR. "Motif selain mendapat perhatian dari korban juga supaya mau menikah dengan pelaku," ungkap Charles di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (22/5/2024).

Dia menjelaskan ntara korban dan tersangka ini adalah teman SMP. Tersangka Adi suka kepada NR karena mendapatkan perhatian korban yang membuat sangat terobsesi dan meneror korban terus-menerus.

"Ada foto yang kami temukan dari hp pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto korban yang diedit. Jadi, wajah dari atas itu foto korban inisial N dan di bawahnya foto mengandung pornografi," ujarnya.

Tak hanya kepada NR saja, pelaku juga mengirim konten pornografi atau narasi asusila kepada rekanan korban yang juga berniat mendekati NR.

Karena itu, ia menegaskan bahwa sejak 18 Mei 2024 lalu AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh aparat.

Sementara itu, pelaku Adi Pradita mengaku bahwa cinta dan sayang kepada korban NR."Iya saya cinta dan sayang. Saya menyesal, kasihan ibu saya," jawab pelaku di hadapan awak media.

Atas perbuatan terdakwa di sangkakan padal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45B jo pasal 29 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....