Pelindo Angkat Suara Perihal Viralnya Penyerobotan Rumah MBG
- 26 Jan 2026 16:47 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pelindo Regional 3 angkat suara perihal penyerobotan rumah salah satu warga untuk dijadikan lokasi dapur SPPG beralamat Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.
Melalui Sub Regional Head Jawa PT Pelindo (Persero) Regional 3 Purwanto Wahyu Widodo kepada awak media hari ini mengatakan objek sengketa telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY., lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Purwant Senin 26 Januari 2026.
Pihak Pelindo juga memastikan bahwa lahan tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimana segala bentuk transaksi aset menjadi tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita PN Surabaya, pihak Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi namun tidak ditemukan titik temu karena Wawan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, rumah tersebut di ketahui ditempati oleh seorang kakek berumur 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani yang dimana merupakan pensiunan Pelindo. Pihak Pelindo juga memastikan proses eksekusi telah di ketahui secara langsung oleh Wawan dan selanjutnya proses pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG akan terus berlanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....