Nongkrong Asik Tetangga Terusik, Pahami Aturan Hukumnya

  • 12 Nov 2025 03:12 WIB
  •  Surabaya

KBRN,Surabaya: Aktivitas nongkrong, terutama di malam hari, seringkali menjadi sumber masalah bagi masyarakat sekitar. Vera, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, menjelaskan kepada RRI melalui sambungan telepon pada Selasa (11/11/2025) mengenai potensi gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan ini.

Menurut Vera, aktivitas nongkrong di malam hari seringkali menimbulkan kebisingan yang mengganggu. "Pada umumnya, aktivitas nongkrong di malam hari menimbulkan suara yang cukup kencang, misalnya sambil memutar musik, atau bermain gitar, ditambah dengan suara yang cukup kencang dan bahkan hingga disertai dengan pesta minuman keras," ujarnya.

Hal ini tentu saja dapat mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar. Vera menjelaskan bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban ini berpotensi dikenai sanksi hukum. Pasal 503 KUHP menyebutkan bahwa "Barang siapa membikin hingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu" diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak sebesar Rp.225.000.

Lebih lanjut, Vera menyoroti perubahan dalam KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. Pasal 265 menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau berisik pada malam hari dapat dikenai pidana kategori 2 dengan denda 10 juta rupiah.

Namun, Vera menyarankan agar masyarakat tidak serta merta melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Sebaiknya, lakukan dialog secara kekeluargaan terlebih dahulu," katanya. Jika dialog tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan RT, RW, atau kelurahan setempat.

Apabila upaya-upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Vera menyarankan agar masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai upaya terakhir untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....