Pahami Tren Kohabitasi, Hidup Bersama Tanpa Ikatan Resmi
- 07 Nov 2025 22:13 WIB
- Surabaya
KBRN,Surabaya: Fenomena kohabitasi, atau yang lebih dikenal sebagai hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, semakin menjamur di kalangan generasi muda perkotaan. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, salah satunya DR. Joko Sumaryanto, seorang Dosen dan Ahli Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Pro 1 RRI Surabaya pada Jumat (07/11/2025), Dr. Joko menjelaskan bahwa kohabitasi, yang dulu akrab disebut "kumpul kebo," secara sederhana dapat diartikan sebagai hidup bersama layaknya suami istri tanpa adanya pernikahan yang sah.
"Secara hukum, kohabitasi adalah pengaturan di mana dua orang hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan, dengan adanya ketergantungan finansial, sosial, atau bahkan seksual," katanya.
Dr. Joko melihat beberapa faktor yang melatarbelakangi tren kohabitasi di kalangan generasi muda. "Perubahan nilai sosial yang dipengaruhi oleh globalisasi dan media sosial, serta pertimbangan ekonomi dan kepraktisan hidup, menjadi alasan utama mengapa fenomena ini semakin banyak ditemui," ujarnya.
Sebagai contoh, banyak pasangan muda di Surabaya memilih kohabitasi untuk menekan biaya sewa apartemen dan berbagi beban hidup sehari-hari. "Dengan berbagi biaya tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari, mereka bisa lebih fokus pada pengembangan karier atau pendidikan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa generasi muda saat ini cenderung lebih memprioritaskan pendidikan dan karier dibandingkan dengan pernikahan. Kohabitasi menjadi alternatif yang menarik bagi mereka untuk menjalin hubungan tanpa terikat komitmen pernikahan dan tekanan hidup jangka panjang.
"Fenomena kohabitasi di kalangan generasi muda saat ini menunjukkan tren yang cukup signifikan," ucapnya.
Sebagai ilustrasi, seorang mahasiswi suatu perguruan tinggi memilih tinggal bersama kekasihnya yang bekerja sebagai freelancer di bidang IT. Dengan kohabitasi, mereka bisa saling mendukung dalam meraih cita-cita, di mana sang mahasiswi fokus pada studinya, sementara pasangannya bisa lebih fleksibel dalam bekerja dan menghasilkan pendapatan.
Berdasarkan data Kementerian Agama yang diungkapkan pada Juni 2025, tercatat sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Dr. Joko menyoroti bahwa implementasi aturan terkait kohabitasi akan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum terkait kohabitasi memerlukan pendekatan yang bijaksana dan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan budaya yang ada di masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Dr. Joko mengajak generasi muda untuk memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai kohabitasi, termasuk konsekuensi dan sanksi yang mungkin diterima. Dasar hukum terkait kohabitasi tercantum dalam Pasal 412 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku pada tahun 2026.
"Pasal ini mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal kategori II, atau sekitar 10 juta rupiah," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....