Pembiaran Hutang, Sebabkan Hilangnya Hak Menagih

  • 27 Okt 2025 01:56 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Masyarakat perlu memahami bahwa hak menagih utang bisa hilang jika dibiarkan bertahun-tahun tanpa tindakan. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Joko Sumaryanto, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, dalam wawancara telepon dengan portal Pro1 pada Minggu (26/10). “Bayangkan anda sudah meminjamkan uang puluhan juta, tetapi setelah bertahun-tahun tidak ditagih, tiba-tiba hukum menyatakan anda sudah tidak memiliki hak menagih lagi,” ujarnya dengan serius.

Dr. Joko menjelaskan bahwa daluwarsa atau verjaring (bahasa Belanda) berarti hapusnya hak hukum karena berlalunya jangka waktu tertentu. "Dalam konteks perdata, Pasal 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menetapkan bahwa hak menagih utang dapat kadaluarsa setelah tiga puluh (30) tahun sejak hak tersebut pertama kali dapat dijalankan," ujarnya. Ia menegaskan, kondisi itu bukan berarti utang telah lunas, melainkan hak penagihan secara hukum tidak lagi bisa ditegakkan.

Ia menambahkan, jika tidak ada penagihan sama sekali selama 30 tahun, kreditur kehilangan hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Walaupun utang tetap ada secara moral, secara hukum hak menagihnya sudah hilang. “Nah hal inilah yang seringkali menimbulkan persepsi ketidakadilan, padahal sebenarnya kegagalan menagih bukanlah kekalahan, melainkan akibat kelambanan dalam menuntut hak,” jelasnya.

Dr. Joko menerangkan bahwa penghitungan waktu daluwarsa dimulai sejak utang pertama kali dapat ditagih, biasanya pada tanggal jatuh tempo pembayaran.

"Misalnya, jika utang jatuh tempo pada 1 Januari 2020, maka hak menagih secara hukum akan berakhir pada 1 Januari 2050, kecuali ada tindakan hukum yang menghentikan atau memperbaharui masa hitung tersebut," tambahnya.

Ia juga memberikan sejumlah langkah pencegahan agar kreditur tidak kehilangan hak menagihnya. Kreditur, menurutnya, perlu melakukan penagihan secara tertulis dan berkala, baik melalui surat resmi, pesan elektronik, maupun somasi. Semua bukti komunikasi serta tanggapan dari debitur perlu disimpan dengan baik. Selain itu, setiap pengakuan utang atau pembayaran sebagian oleh debitur dapat memperbarui masa daluwarsa sehingga perhitungan dimulai kembali dari awal.

Sebagai penutup, Dr. Joko mengingatkan agar kreditur tidak menjadi korban “diam dan waktu”. Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dalam menegakkan hak.

"Memahami mekanisme daluwarsa, mencatat setiap langkah penagihan, serta mengaktifkan hak secara tepat waktu merupakan kunci untuk melindungi kepentingan finansial dan mencegah hak menagihnya ‘lenyap’ di balik pasal hukum yang jarang disorot," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....