Perjanjian Lisan Sah, Asal Penuhi Empat Syarat

  • 26 Jul 2025 01:25 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Suatu perjanjian tidak harus tertulis dalam hukum perdata ternyata tidak selalu mensyaratkan bentuk tertulis. Sebuah kesepakatan yang terjalin melalui percakapan lisan pun, jika memenuhi syarat sahnya perjanjian, dapat diakui secara hukum.

MenurutbRyan Saputra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya,vkesepakatan lisan tetap diakui hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Ia menilai praktik perjanjian lisan sering terjadi dalam keseharian, seperti berbelanja atau pinjam-meminjam, meski kerap tidak disadari telah membentuk ikatan hukum.

“Dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak disebut harus tertulis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama perjanjian memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, maka perjanjian itu sah secara hukum.

Meski demikian, Ryan mengakui pembuktian perjanjian lisan menjadi tantangan tersendiri di pengadilan. Pihak yang merasa dirugikan tetap bisa menuntut haknya melalui berbagai alat bukti.

“Bisa lewat saksi, pengakuan pihak lain, atau bukti transfer dan dokumen lain,” ungkapnya.

Menurut Ryan, bukti-bukti pendukung tersebut dapat memperkuat posisi hukum pihak yang dirugikan.

Untuk transaksi bernilai besar, ia menyarankan agar dituangkan secara tertulis. Hal ini penting untuk memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pihak.

“Kalau menyangkut properti atau hibah, sebaiknya tertulis. Bentuk tertulis dianggap lebih aman dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Ryan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....