Rekonstruksi Kematian Alfan Dinilai Janggal, Keluarga: Ketidaksesuaian Fakta
- 25 Jun 2025 22:53 WIB
- Surabaya
KBRN, Mojokerto: Rekonstruksi kematian tragis Mukhamat Alfan (18), pelajar SMK asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jatim, yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Brantas, mendapatkan protes pihak keluarga korban. Digelar di Mapolres Mojokerto pada Rabu (25/6/2025), proses reka ulang itu dinilai tak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur, keluarga korban mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam tujuh adegan yang diperagakan. Menurut perwakilan LBH GP Ansor Jatim, Dewi Murniati, meski rekonstruksi berlangsung secara rinci, beberapa bagian justru dianggap tak masuk akal.
"Salah satu yang paling kami soroti adalah adegan intimidasi di rumah R, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging," kata Dewi kepada wartawan.
Dalam reka ulang, K (ayah R) digambarkan sebagai pihak pertama yang mengejar korban, padahal posisi RF yang saat itu paling dekat dengan Alfan dan SA justru tidak segera bereaksi. "Ini tidak logis," ucap Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menyoroti jeda waktu antara pengejaran korban dan penemuan barang-barang milik Alfan. Berdasarkan kronologi versi keluarga, pengejaran terjadi sekitar pukul 13.00–14.00 WIB. Namun, tas dan sepatu korban baru ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Jika ini adalah satu rangkaian peristiwa, mengapa jedanya bisa sampai dua jam. Ini perlu dikritisi secara serius," tegasnya.
Tak hanya soal teknis rekonstruksi, kuasa hukum korban juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai penyidik, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dewi menilai, pasal tersebut tidak mencerminkan adanya unsur kesengajaan yang diduga kuat terjadi.
"Dalam kasus ini terdapat niat awal, mulai dari penjemputan SA dan Alfan, hingga intimidasi yang berujung pada aksi kabur. Meskipun disebut hanya bercanda, ucapan-ucapan bernada ancaman telah menyebabkan kepanikan luar biasa. Ini bukan sekadar kelalaian," ujar Dewi.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka RF, Alex Askohar, membantah dugaan adanya niat jahat dari kliennya. Menurutnya, RF hanya berniat mendamaikan perselisihan antara keponakannya, R, dan SA.
"RF berusaha mempertemukan SA dengan R untuk menyelesaikan masalah. Karena tidak tahu rumah SA, ia meminta bantuan T. Setelah bertemu di sekolah, RF mengajak keduanya ke rumah R. Namun suasana memanas, lalu timbul ucapan-ucapan yang membuat mereka lari," kata Alex.
Pihaknya, lanjut Alex, kini tengah menyiapkan strategi hukum untuk meringankan hukuman RF.
"Kami masih menunggu rumusan pasal dalam dakwaan sebelum menyusun pembelaan lebih lanjut," tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Mojokerto, terkait hasil rekonstruksi maupun perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, juga belum menanggapi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....