Bentak Istri, Suami Terancam Penjara 3 Tahun

  • 22 Jun 2025 23:51 WIB
  •  Surabaya

KBRN,Surabaya: Sebuah pernyataan dari Inda Wati, seorang Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Surabaya, mengemukakan peringatan serius bagi para suami. Menurutnya, membentak istri dengan nada tinggi dan keras berpotensi besar menjerumuskan suami ke dalam jerat hukum pidana, bahkan terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

Penjelasan Inda Wati merujuk pada Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dalam pasal tersebut, tindakan membentak istri dengan nada tinggi dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Hal ini semakin diperkuat apabila bentakan tersebut menimbulkan rasa takut pada diri istri.

"Apalagi bila hal tersebut membuat istri ketakutan, hal tersebut melanggar ketentuan dalam pasal tersebut," ujar Inda Wati. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 9.000.000.

Lebih lanjut, Inda Wati yang juga aktif sebagai aktivis perempuan ini menekankan pentingnya pendekatan yang lebih bijak dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Ia menyarankan agar para suami mencontohkan sikap yang lebih lembut dalam memberikan nasihat kepada istri, meskipun sang istri melakukan kesalahan.

"Lebih baik jika istri Anda berbuat salah maka suami bisa menasehati dengan lembut," ujarnya. Ia menegaskan bahwa sekecil apapun kekasaran yang dilontarkan, bahkan hanya melalui kata-kata, memiliki potensi untuk menyeret suami ke dalam masalah hukum.

Oleh karena itu, para suami dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan pasangan. Pendekatan yang penuh kasih dan pengertian menjadi kunci utama untuk menjaga keharmonisan rumah tangga serta terhindar dari jerat hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....