THR dan Gaji Macet Pekerja Pakerin Demo Bank
- 16 Jun 2025 20:12 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Ratusan pekerja PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) Mojokerto, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kondominium Regency, Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/6/2025). Aksi tersebut menuntut pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 (THR) yang hingga kini belum dibayarkan sepenuhnya.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Doni Aryanto, mengatakan demonstrasi kali ini merupakan lanjutan dari serangkaian aksi sebelumnya yang belum membuahkan hasil.
"Kami sudah berulang kali melakukan aksi, hampir setiap minggu, namun hak pekerja belum juga diberikan," ujarnya.
Menurut Doni, sebagian pekerja memang telah menerima pembayaran, namun jumlahnya tidak mencukupi. Bahkan, masih banyak yang belum menerima upah maupun THR sama sekali. Aksi massa kali ini difokuskan kepada Bank Prima, yang disebut sebagai tempat penyimpanan dana milik PT Pakerin.
"Dana yang seharusnya bisa untuk membayar upah dan THR ada di Bank Prima, tetapi Komisaris Bank, bernama Hendry, menolak mencairkannya," ungkap Doni.
Ia menambahkan, para pekerja telah melakukan mediasi dengan pihak bank, namun hingga sore hari belum ada kesepakatan. Kekecewaan massa kian memuncak setelah Hendry, yang diketahui tinggal di Kondominium Regency, tidak hadir dalam proses mediasi.
"Kami sudah mencari ke apartemennya, tetapi beliau tidak ada," ungkap Doni.
Dari sekitar 500 orang yang tergabung dalam aksi, 200 di antaranya terlibat aktif dalam unjuk rasa hari itu. Para pekerja berharap pihak Bank Prima dan PT Pakerin segera memenuhi kewajibannya.
Diinformasikan, bahwa Pabrik PT Pakerin yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto tersebut kini dilaporkan telah berhenti beroperasi. Doni menyebut, aksi ini sudah beberapa kali dilakukan, bahkan hampir setiap minggu sebagai upaya mendesak pembayaran upah dan THR yang masih belum tuntas.
"Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Para pekerja memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," harapnya.
Sementara, Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa manajemen nya telah melakukan berbagai upaya, termasuk pertemuan dengan direktur bank Peima, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," ujar Alex kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Alex menuturkan, pertemuan dengan direktur Bank Prima pada Senin 2 Juni 2025 lalu itu, menghasilkan pernyataan yang mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan bahwa David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tidak dapat mengajukan pencairan deposito tersebut karena jabatan pengurus berdasarkan akta tahun 2018 telah demisioner.
"Sementara itu, instruksi pencairan dana yang sah datang dari Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, justru diabaikan oleh bank. Mengapa bank harus mengikuti perintah dari orang-orang yang tak lagi berwenang? Jawabannya ada dalam konflik kepentingan yang sangat jelas," ungkap Alex.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....