Kadis Perikanan Bantah Terlibat Dugaan Jual Beli Kuota Tangkap Nelayan
- 12 Mar 2025 15:33 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya : Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Suryono Bintang Samudra memastikan tidak terlibat dalam dugaan kasus jual beli kuota tangkap nelayan. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang apapun dari terlapor kasus yang dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha asal Jakarta.
Dugaan kasus itu mencuat usai terlapor W. Asmin Umar alias Wawan menyeret namanya sebagai penerima uang yang dipermasalahkan. Menurut Suryono masalah itu adalah konflik internal antara pelapor HS dan terlapor Wawan dalam kesepakatan usaha.
Menurut Suryono, ia tidak pernah menerima uang dari kelompok nelayan atau Wawan sebagai ketua koperasi nelayan untuk menjual kuota tangkap nelayan.
"Saya tidak pernah menerima uang dari yang bersangkutan untuk menjual kuota tangkap nelayan," katanya saat dihubungi RRI, Rabu (12/3/2025).
Ia juga membantah telah melakukan tindakan penipuan dalam kasus ini.
"Saya tidak pernah melakukan tindakan penipuan dalam kasus ini, kasus ini murni konflik internal usaha antara terlapor dan pelapor," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Jakarta HS melaporkan dugaan praktik jual beli kuota tangkap nelayan benih bening lobster (BBL) di salah satu daerah di Jawa Timur ke polisi. Laporan ini menyusul kerugian yang dialami akibat tindakan beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut laporan polisi dengan nomor STLP/93/III/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, terlapor atas nama W. Asmin Umar alias Wawan diduga bersekongkol dengan Pimpinan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi (SBS) untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada pelapor (HS), seorang pengusaha yang menggagas Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Dusun Tegalpare, Desa Wringin Putih, Banyuwangi.
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa terlapor, yang juga merupakan ketua koperasi nelayan, diduga bekerja sama dengan SBS dalam menjalankan praktik jual beli kuota tangkap tersebut. Awalnya, Wawan memberikan informasi kepada HS bahwa kuota tangkap nelayan bisa dibeli dengan dalih bahwa koperasi nelayan yang dipimpinnya akan diajukan ke Dinas Perikanan agar seluruh kuota milik lima KUB nelayan di Banyuwangi dapat dialihkan ke koperasi tersebut.
"Dalam perjalanannya, terlapor berusaha meyakinkan pelapor agar segera mentransfer uang mahar sebesar Rp50 juta untuk pengalihan kuota tangkap milik lima KUB kepada koperasi yang ia ketuai. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya dengan dalih akan diberikan secara tunai kepada SBS," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Albert menjelaskan bahwa pelapor akhirnya mentransfer uang tersebut. Wawan juga memberikan bukti percakapannya dengan SBS, yang menunjukkan bahwa uang itu telah diterima oleh yang bersangkutan.
"Kami melaporkan saudara Wawan sebagai ketua koperasi atas dugaan penipuan dan jual beli kuota tangkap yang diduga melibatkan SBS selaku pimpinan di Dinas Perikanan setempat. Meski kuota tangkap itu belum jelas, praktik ini jika dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat nelayan yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kuota tersebut," ungkapnya.
Kuota tangkap nelayan telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan didistribusikan sesuai dengan potensi daerah masing-masing tanpa dikenakan biaya apa pun. Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi sebesar 16.000.000 ekor. Kuota tersebut dibagi ke kabupaten/kota sesuai potensi masing-masing wilayah, dan tidak ada biaya apa pun dalam proses pengajuan kuota tangkap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....