Dugaan Jual Beli Kuota Tangkap Nelayan, Pengusaha Lapor Polisi
- 12 Mar 2025 12:59 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Seorang pengusaha asal Jakarta HS melaporkan dugaan praktik jual beli kuota tangkap nelayan benih bening lobster (BBL) di salah satu daerah di Jawa Timur ke polisi. Laporan ini menyusul kerugian yang dialami akibat tindakan beberapa pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut laporan polisi dengan nomor STLP/93/III/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, terlapor atas nama W. Asmin Umar alias Wawan diduga bersekongkol dengan Pimpinan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi (SBS) untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada pelapor (HS), seorang pengusaha yang menggagas Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Dusun Tegalpare, Desa Wringin Putih, Banyuwangi.
Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa terlapor, yang juga merupakan ketua koperasi nelayan, diduga bekerja sama dengan SBS dalam menjalankan praktik jual beli kuota tangkap tersebut. Awalnya, Wawan memberikan informasi kepada HS bahwa kuota tangkap nelayan bisa dibeli dengan dalih bahwa koperasi nelayan yang dipimpinnya akan diajukan ke Dinas Perikanan agar seluruh kuota milik lima KUB nelayan di Banyuwangi dapat dialihkan ke koperasi tersebut.
"Dalam perjalanannya, terlapor berusaha meyakinkan pelapor agar segera mentransfer uang mahar sebesar Rp50 juta untuk pengalihan kuota tangkap milik lima KUB kepada koperasi yang ia ketuai. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya dengan dalih akan diberikan secara tunai kepada SBS," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Albert menjelaskan bahwa pelapor akhirnya mentransfer uang tersebut. Wawan juga memberikan bukti percakapannya dengan SBS, yang menunjukkan bahwa uang itu telah diterima oleh yang bersangkutan.
"Kami melaporkan saudara Wawan sebagai ketua koperasi atas dugaan penipuan dan jual beli kuota tangkap yang diduga melibatkan SBS selaku pimpinan di Dinas Perikanan setempat. Meski kuota tangkap itu belum jelas, praktik ini jika dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat nelayan yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kuota tersebut," ungkapnya.
Menurut Albert, pelapor baru menyadari telah dibohongi hampir setengah tahun setelah uang tersebut ditransfer pada 27 Agustus 2024. Pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi perhatian kementerian terkait, mengingat dugaan praktik jual beli kuota tangkap nelayan di daerah masih marak terjadi.
Terlapor Wawan melalui rekaman voice note mengklaim bahwa uang yang diberikan oleh pelapor telah diserahkan secara tunai kepada SBS, selaku pimpinan di Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.
"Silakan dicek, uangnya sudah saya berikan kepada yang bersangkutan (SBS)," kata Wawan.
Sementara itu, SBS yang dihubungi RRI membantah telah menerima uang tersebut.
"Itu tidak benar. Saya tidak menerima apa pun, dan kuota tangkap ditentukan oleh provinsi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Menanggapi hal ini, Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Very Purwo, menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi. Menurutnya, kuota tangkap nelayan telah ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan didistribusikan sesuai dengan potensi daerah masing-masing tanpa dikenakan biaya apa pun.
"Kalau kita bicara kuota, Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi sebesar 16.000.000 ekor. Kuota tersebut dibagi ke kabupaten/kota sesuai potensi masing-masing wilayah, dan tidak ada biaya apa pun dalam proses pengajuan kuota tangkap," ujar Very.
Adapun besaran kuota tangkap untuk masing-masing wilayah bergantung pada rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Alur permohonan kuota juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pemohon, Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), Verifikasi KUB oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota hingga terbit rekomendasi, Pengajuan ke Provinsi (setelah terbit rekomendasi dari Kabupaten/Kota), Verifikasi oleh Dinas Perikanan Provinsi hingga penetapan kuota tangkap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....