Perusahaan Terlambat Bayar Gaji Hadapi Sanksi Berat

  • 31 Jan 2025 00:41 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Perusahaan yang terlambat membayar gaji kini dikenakan sanksi lebih berat, menurut Indi Nuroini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021, karyawan berhak menuntut gaji dan denda atas keterlambatan pembayaran.

Ketentuan ini menetapkan denda 5% dari total gaji yang terlambat dibayar antara hari ke-4 hingga hari ke-8 setelah batas waktu. Karyawan yang gajinya terlambat lebih dari 8 hari berhak mendapatkan denda tambahan sebesar 1% per hari. Denda tidak boleh melebihi 50% dari gaji yang seharusnya diterima.

“Peraturan ini bertujuan melindungi hak karyawan dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu,” ungkap Indi. Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan agar lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji.

Dengan adanya sanksi ini, perusahaan didorong untuk meningkatkan manajemen keuangan mereka. “Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi pekerja dan mengurangi risiko keterlambatan,” ujarnya.

Indi menekankan pentingnya peraturan ini dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka. Sanksi yang tegas diharapkan membuat perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan.

Karyawan juga diimbau untuk lebih proaktif dalam menuntut hak mereka. “Jika gaji terlambat, karyawan dapat mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Perusahaan yang mematuhi aturan ini tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga membangun hubungan kerja yang lebih harmonis. “Dengan mengikuti regulasi yang ada, perusahaan akan menciptakan hubungan yang lebih saling menguntungkan dengan karyawan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....