Kendaraan Hilang di Parkiran, tanggung Jawab siapa?

  • 13 Jan 2025 23:07 WIB
  •  Surabaya

KBRN,Surabaya: Dalam konteks kehilangan kendaraan di area parkir, permasalahan ini sering kali menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika pihak pengelola parkir menyatakan bahwa kehilangan kendaraan bukanlah tanggung jawab mereka.

Menurut Dr. Joko Sumaryanto, seorang pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya, isu ini dapat dilihat dari berbagai perspektif hukum, termasuk ketentuan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/PDT/1965.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan yang diparkir di lokasi mereka, selama pengelola parkir telah menerima kendaraan tersebut secara sah, baik secara lisan maupun tertulis. Artinya, saat seorang konsumen memarkirkan kendaraannya, pengelola parkir secara otomatis bertanggung jawab atas menjaga keamanan kendaraan tersebut. Jika terjadi kehilangan, pengelola parkir tidak dapat lepas dari tanggung jawab tanpa bukti yang kuat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr. Joko menjelaskan bahwa jika pihak pengelola parkir berusaha mengelak dari tanggung jawab kehilangan kendaraan, mereka harus mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal dalam undang-undang ini, khususnya Ayat 1 dan 3, menegaskan bahwa setiap penyedia layanan, termasuk pengelola parkir, wajib memberikan layanan yang aman dan memadai untuk konsumen. Jika pengelola parkir mengambil sikap menolak untuk bertanggung jawab atas kehilangan, maka ketentuan tersebut bisa dianggap batal demi hukum.

"Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk menggugat pengelola parkir berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, berhak untuk meminta ganti rugi. Dalam konteks kehilangan kendaraan, kerugian yang dialami konsumen sangat jelas dan dapat dibuktikan,"katanya.

Dr. Joko menekankan pentingnya bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka dalam situasi seperti ini. Memiliki bukti transaksi parkir, seperti tiket parkir atau bukti pembayaran, dapat menjadi modal penting dalam proses hukum jika terjadi sengketa. Selain itu, konsumen disarankan untuk selalu menginformasikan pihak pengelola tentang kondisi kendaraan dan mencatat segala hal yang berkaitan dengan parkir untuk perlindungan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....