Diduga Nistakan Agama Seorang Tiktokers Dilaporkan ke Polisi

  • 07 Nov 2024 21:55 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Agama ( GEMPA) melaporkan nama tiktok Prof. Dr. Metatron LC, MA ke Unit Siber Direktorat Kriminal khusus Polda Jawa Timur, Kamis (07/11/2024).

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan agama islam dan penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur'an.

Menurut Basori Alwi, dirinya tidak hanya melaporkan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA, namun juga melaporkan tiga nama kanal YouTube yang menjadi sarana dalam menyampaikan narasi penistaan agama islam dan juga penyebaran kebencian terhadap kitab suci Al-Qur'an, yakni masing-masing bernama kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters.

"Kalau melihat tayangan video dari kanal YouTube suara kebenaran, blesmigad dan sang debaters terlapor ini benar benar ada niat jahat dengan membawa kitab suci Al-Qur'an sambil mempelintir arti maupun tafsir isi Al-Qur'an, '' ujar pemuda aktivis GP Ansor PAC Wonocolo Surabaya.

Alwi menambahkan, selain itu tiktokers Prof Dr. Metatron, Lc, MA tersebut juga beberapa kali melontarkan kalimat dengan tuduhan dan fitnah serius kepada Nabi Muhammad SAW.

"Narasi mereka begitu melukai saya sebagai umat Islam, karena nabi Muhammad dituduh dan difitnah berzina dengan pembantunya, berbuat asusila, dan punya grup Whatsaap dengan Allah, "mbuhnya.

Mahrus Penasehat hukum pelapor telah malampirkan bukti bukti penguat sebagai dasar pelaporan seperti rekaman video, print out nama channel YouTube dan nama akun tiktok Prof. Dr. Metatron, Lc, MA.

"Bukti bukti semua sudah kita lampirkan, dan bahkan bukti yang mengarah ke nama seseorang yang diduga berinisial EH sudah kita serahkan ke penyidik," ungkap Mahrus.

Mahrus menambahkan, dasar hukum pelaporan kliennya tersebut karena ada aturan hukum positif negara kita yang dilanggar.

"Pelaporan ini dasarnya sudah jelas, yaitu pelanggaran atas UU PNPS Nomor 2 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Dan Penyalahgunaan Penodaan Agama, KUHP Pasal 156a dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024," terang pengacara lulusan Pascasarjana Ubhara Surabaya ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....