Kenali Lima Jenis Ikan yang Bersifat Invasif

  • 18 Agt 2026 10:28 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Ikan invasif merupakan jenis ikan asing yang dapat berkembang dan menyebar di lingkungan baru hingga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Keberadaannya dapat menjadi ancaman bagi ikan asli karena mampu bersaing mendapatkan makanan dan habitat. Di Indonesia, sejumlah jenis ikan asing telah mendapat perhatian pemerintah karena berpotensi membahayakan atau merugikan ekosistem perairan.

Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, beberapa jenis ikan asing yang bersifat invasif antara lain red devil, ikan kaca-kaca, ikan sapu-sapu, dan bawal air tawar. Jenis-jenis tersebut ditemukan di sejumlah perairan Indonesia, termasuk Danau Toba. Keberadaannya perlu dikendalikan untuk melindungi ikan asli dan menjaga keseimbangan ekosistem.

1. Ikan Red Devil

Ikan red devil atau Amphilophus labiatus dikenal memiliki sifat agresif dan kemampuan adaptasi yang tinggi. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut ikan ini sebagai salah satu ikan asing invasif yang ditemukan di Danau Toba. Populasinya dapat mengganggu keberadaan ikan lokal karena persaingan dalam mendapatkan makanan dan ruang hidup.

2. Ikan Sapu-Sapu

Ikan sapu-sapu dari kelompok Pterygoplichthys juga termasuk ikan asing yang ditemukan di sejumlah perairan Indonesia. KKP menyebut keberadaannya sebagai salah satu jenis yang perlu dikendalikan di Danau Toba. Di beberapa wilayah, keberadaan ikan ini juga dikaitkan dengan tekanan terhadap populasi ikan lokal.

3. Ikan Arapaima

Arapaima merupakan ikan air tawar berukuran besar yang bukan berasal dari Indonesia. KKP mencatat Arapaima sebagai salah satu jenis ikan yang termasuk dalam daftar ikan yang membahayakan dan merugikan serta dilarang untuk dibudidayakan atau diedarkan di Indonesia. Ukurannya yang besar dan sifatnya sebagai predator menjadi salah satu alasan ikan ini perlu diwaspadai apabila masuk ke perairan umum.

4. Ikan Alligator Gar

Alligator gar merupakan ikan predator yang berasal dari Amerika Utara dan bukan ikan asli Indonesia. KKP menjelaskan bahwa ikan ini dapat membahayakan populasi ikan lain apabila terlepas ke perairan umum. Karena itu, pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, dan peredaran jenis ikan tersebut di wilayah Indonesia.

5. Ikan Piranha

Piranha merupakan ikan asing yang termasuk dalam daftar ikan yang membahayakan dan merugikan di Indonesia. Pada 2025, KKP menghentikan aktivitas jual beli piranha melalui media sosial setelah menemukan ratusan ekor ikan tersebut di sebuah toko ikan hias di Bekasi. KKP menegaskan bahwa piranha dilarang diperjualbelikan di Indonesia.

Keberadaan ikan invasif tidak selalu langsung terlihat sebagai ancaman ketika pertama kali ditemukan. Namun, apabila mampu berkembang biak dan menyebar di habitat baru, ikan tersebut dapat memberikan tekanan terhadap populasi ikan asli. Penelitian yang diterbitkan Penerbit BRIN juga menjelaskan bahwa sejumlah ikan introduksi dapat memiliki sifat agresif atau berpotensi membawa penyakit sehingga mengancam ikan asli Indonesia.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ikan asing otomatis bersifat invasif. Namun, pelepasan ikan asing ke sungai, danau, waduk, atau perairan umum dapat menimbulkan risiko terhadap ekosistem. Karena itu, pemeliharaan dan peredaran jenis ikan yang dilarang perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak dilakukan dengan melepaskannya ke alam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....