Film Suamiku Lukaku Soroti Tingginya Kasus KDRT di Indonesia
- 29 Mei 2026 08:00 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025.
Data tersebut tercantum dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis Maret 2026. Jumlah itu meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal. Sebanyak 83,70 persen di antaranya merupakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kekerasan terhadap istri menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan. Kondisi tersebut berlangsung secara konsisten sejak 2001. Komnas Perempuan juga menerima rata-rata 19 pengaduan setiap hari.
Angka itu menunjukkan masih tingginya risiko kekerasan terhadap perempuan. Fenomena tersebut menjadi latar hadirnya film Suamiku Lukaku. Film produksi Sinemart itu mulai tayang di bioskop sejak 27 Mei 2026.
Film tersebut mengangkat kisah seorang perempuan korban KDRT. Pelaku digambarkan sebagai sosok yang dihormati dan memiliki citra baik di masyarakat.
Cerita itu merefleksikan kenyataan yang sering terjadi di sekitar masyarakat. Banyak korban kesulitan berbicara karena pelaku memiliki reputasi positif. Korban juga sering menghadapi tekanan psikologis yang berat. Mereka terjebak dalam siklus kekerasan dan ketergantungan ekonomi.
Selain itu, korban kerap menerima stigma dari lingkungan sekitar. Tidak sedikit yang mempertanyakan alasan korban tetap bertahan dalam hubungan tersebut.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Survei itu mencakup perempuan usia 15 hingga 64 tahun.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat satu dari dua anak pernah mengalami kekerasan. Data tersebut memperlihatkan persoalan kekerasan masih menjadi tantangan serius.
Film Suamiku Lukaku juga menyoroti dampak sosial yang dialami korban. Status keluarga, citra religius, dan posisi sosial pelaku sering menjadi penghalang korban berbicara. Korban kerap takut tidak dipercaya ketika melapor. Mereka juga khawatir dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Dalam aspek hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Penghapusan KDRT. Selain itu, terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memperkuat perlindungan korban. Namun sejumlah organisasi perempuan menilai perlindungan tersebut masih perlu diperkuat. Pendampingan dan akses layanan dinilai masih membutuhkan perhatian lebih.
KDRT tidak hanya berdampak pada korban langsung. Anak-anak yang menjadi saksi kekerasan juga berisiko mengalami gangguan psikologis. Berbagai penelitian menunjukkan dampak itu dapat berlangsung jangka panjang. Bahkan terdapat risiko terjadinya pengulangan pola kekerasan pada masa mendatang.
Melalui film ini, masyarakat diajak lebih peka terhadap korban. Dukungan lingkungan dinilai menjadi faktor penting dalam proses pemulihan.
"Mendengar tanpa menghakimi, mempercayai cerita korban, serta membantu mengakses layanan perlindungan dapat menjadi langkah awal yang menyelamatkan," demikian kutipan dalam siaran pers film tersebut.
Film Suamiku Lukaku menghadirkan Acha Septriasa sebagai Amina. Ia berperan sebagai ibu yang hidup dalam ketakutan akibat kekerasan suaminya. Tokoh Irfan diperankan Baim Wong. Karakter tersebut digambarkan ramah di depan publik, tetapi menakutkan di dalam rumah. Raline Shah memerankan Zahra, seorang pengacara yang memperjuangkan hak perempuan. Kehadirannya memberi harapan bagi Amina untuk keluar dari lingkaran kekerasan.
Melalui kisah tersebut, film ini tidak hanya menjadi hiburan. Film juga diharapkan membuka ruang diskusi mengenai KDRT di Indonesia. "Film ini mengajak publik untuk lebih peka, berani mendengar, dan tidak lagi menganggap KDRT sebagai persoalan privat yang harus disembunyikan," tulis pihak film dalam siaran persnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi SAPA 129, layanan kepolisian 110, atau UPTD PPA di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diharapkan membantu korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....