Pertumbuhan Ekonomi Jatim Melambat, APINDO Soroti Kepastian Investasi
- 11 Sep 2026 18:44 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan II 2026 tercatat 5,72 persen secara tahunan atau year-on-year (y-o-y), melambat dibandingkan triwulan I yang mencapai 5,96 persen. Kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya langkah antisipatif untuk menjaga kinerja sektor riil dan iklim investasi di Jawa Timur.
Realisasi investasi Jawa Timur pada semester I 2026 juga mengalami kontraksi 2,6 persen secara tahunan menjadi Rp72,7 triliun dari Rp74,7 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 2,4 persen dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 3,2 persen.
“Investasi perlu terus dijaga dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian bagi investor maupun industri yang sudah lama beroperasi. Industri yang telah menanamkan modal dan menyerap tenaga kerja juga harus mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur Eddy Widjanarko, Jumat 11 September 2026.
Di tengah perlambatan investasi, Kabupaten Pasuruan mencatat PMA sebesar Rp5,5 triliun pada semester I 2026, sedikit lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Gresik yang mencapai Rp5,4 triliun. Berdasarkan data DPMPTSP Jawa Timur, capaian tersebut menempatkan Pasuruan sebagai salah satu daerah dengan daya tarik investasi asing yang kuat.
“Kami mengapresiasi langkah DPMPTSP Jatim yang terus memperkuat upaya peningkatan investasi melalui tata kelola perizinan yang lebih ringkas, khususnya dengan mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, simplifikasi regulasi harus benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan,” kata Eddy.
APINDO Jatim masih menemukan persoalan tumpang tindih aturan sektoral maupun kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap kegiatan usaha. Sejumlah kebijakan tersebut dinilai belum selalu disertai sosialisasi dan masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha.
“Perubahan status lahan seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Baku Sawah (LBS) perlu mempertimbangkan keberadaan industri yang sudah puluhan tahun beroperasi. Jangan sampai perubahan status lahan menimbulkan ketidakpastian bagi industri yang sudah melakukan investasi dan menyerap tenaga kerja,” ujar Eddy.
Selain persoalan lahan, APINDO menyoroti kebijakan Air Bawah Tanah (ABT) atau Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Pasuruan yang menerapkan sejumlah zonasi dan pengelompokan baru. Berdasarkan informasi yang diterima APINDO dari pelaku usaha, perubahan tersebut disebut menyebabkan kenaikan nilai perolehan air tanah hingga sekitar 1.600 persen dibandingkan tarif sebelumnya.
“Yang menjadi perhatian kami adalah besarnya kenaikan beban yang harus ditanggung pengusaha. Kenaikan sampai sedemikian signifikan tentu sangat memberatkan dan mengganggu dunia usaha, khususnya industri yang sudah lama beroperasi dan telah melakukan investasi di Pasuruan,” tegas Eddy.
APINDO menilai kebijakan yang mengubah status lahan maupun meningkatkan beban biaya secara signifikan perlu didahului kajian dampak, sosialisasi, masa transisi, serta dialog dengan dunia usaha terdampak. Pemerintah juga didorong menjaga keseimbangan antara menarik investasi baru dan mempertahankan industri yang telah berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
APINDO Jawa Timur mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan investasi, tata ruang, perizinan, perpajakan, dan lingkungan. Kepastian hukum, kepastian biaya, dan konsistensi kebijakan dinilai menjadi kunci agar Jawa Timur tetap kompetitif sebagai tujuan investasi sekaligus menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....