KPPU Ingatkan Pemda Hindari Kebijakan yang Hambat Persaingan Usaha

  • 13 Agt 2026 17:14 WIB
  •  Surabaya
Poin Utama
  • KPPU mendorong pemda berkonsultasi sejak awal agar kebijakan tidak menciptakan hambatan dan distorsi persaingan usaha.
  • Pengawasan KPPU mencakup persaingan usaha dan kemitraan UMKM, termasuk praktik monopoli, kartel, tender, serta penguasaan UMKM oleh usaha besar atau menengah
  • Pasar yang kompetitif mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, investasi, kesempatan kerja, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan tidak menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha. Kebijakan daerah juga harus memberi ruang bagi persaingan yang sehat, terbuka, dan nondiskriminatif.

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha saat sosialisasi persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerja Bakorwil III Malang bertempat di Kaneil IV KPPU Surabaya Kamis 13 Agustus 2026 mengatakan, pemerintah daerah dapat berkonsultasi sejak awal sebelum menetapkan kebijakan. Langkah tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan distorsi persaingan setelah diterapkan.

"Aduan-aduan yang masuk ke KPPU itu juga semakin hari semakin banyak, dan ini seharusnya tidak bisa terjadi. Kita kan mau supaya ekonomi ini makin besar, makin banyak, tapi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehatnya itu semakin kecil. Justru inilah yang kami lakukan, sosialisasi seperti ini, agar kasus-kasus yang masuk itu tidak semakin banyak," katanya.

Konsultasi diperlukan sebelum pemerintah daerah menyusun peraturan daerah atau memberikan hak eksklusif kepada pelaku usaha. Hal serupa berlaku sebelum menunjuk BUMD, mengatur distribusi barang dan jasa, serta menetapkan tarif.

Menurut KPPU, pemberian hak khusus perlu diuji agar tetap proporsional dan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lainnya. Penunjukan BUMD juga perlu dipastikan tidak menciptakan monopoli yang tidak diperlukan.

Pengaturan distribusi barang dan jasa perlu memperhatikan potensi pembatasan pasokan dan peningkatan biaya. Sementara itu, pengaturan tarif harus mempertimbangkan kebutuhan publik tanpa menghilangkan insentif persaingan sehat.

"Persaingan usaha yang sehat tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha besar. KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan antara usaha besar atau menengah dengan UMKM," lanjutnya.

Dalam kemitraan tersebut, hubungan usaha harus berlangsung secara seimbang dan tidak membuat usaha besar atau menengah menguasai UMKM mitranya. Pemerintah daerah dapat berperan melalui edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pelaporan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dyah Paramita, menambahkan KPPU menjalankan pengawasan persaingan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pengawasan tersebut mencakup dugaan monopoli, kartel, penyalahgunaan posisi dominan, hingga persekongkolan tender. KPPU juga memiliki mandat pengawasan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

"Kewenangan tersebut mencakup pengawasan hubungan kemitraan dan penyelesaian dugaan pelanggaran. Pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi mengenai kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan usaha." ujarnya.

Wilayah koordinasi Bakorwil III Malang mencakup sembilan kabupaten dan kota. Wilayah tersebut meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Blitar.

Sembilan daerah tersebut menjadi bagian dari wilayah kerja yang perlu memperhatikan kebijakan persaingan usaha. Fokusnya mencakup kebijakan daerah, pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMKM, serta investasi.

KPPU menilai pasar daerah yang kompetitif dapat mendorong produktivitas, investasi, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, konsultasi sejak tahap awal dinilai lebih baik daripada melakukan koreksi setelah kebijakan bermasalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....