Industri Galangan Kapal Nasional Mengajukan Kebijakan PPH Final 1,2 Persen
- 02 Mei 2026 21:14 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Industri galangan kapal nasional, tengah mengajukan kebijakan PPH Badan diubah menjadi PPH Final. Diharapkan, akan memberi keringanan bagi perusahaan yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).
Ketua Umum DPP Iperindo, Anita Puji Utami, Sabtu 2 Mei 2026 menjelaskan, kebijakan yang berpihak akan membantu keberlangsungan perusahaan. Terlebih dalam kondisi situasi geopolitik yang belum sepenuhnya aman saat ini.
“Inilah yang kami tunggu-tunggu, kami berharap pemerintah segera memberikan kebijakan yang maksimal kepada kami, supaya kami tetap bisa hidup, tetap bisa berangsung,” katanya.
Anita yang juga Direktur Utama PT Adiluhung Saranasegara Indonesia (ASSI) ini menegaskan, industri galangan kapal nasional bersifat mandatory (wajib). Sebagai bentuk peningkatan daya saing secara nasional, bahkan global.
“Jadi kalau tidak ada galang kapal di Indonesia, tentunya tidak mungkin galang kapal juga akan melakukan pengedokan di luar negeri,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menyampaikan usulan PPH Final ini kepada sejumlah Kementerian terkait. Yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perekonomian.
“Untuk bisa follow up dengan kebijakan-kebijakan seperti pembebasan PPN, maupun dari usulan terkait dengan PPH Badan menjadi PPH Final,” pintanya.
Usulan Iperindo ini sekaligus disampaikan kepada Komisi VII DPR RI yang juga membidangi sektor industri. Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke pusat.
“Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri Keuangan, Pak Purbaya, maupun Dirjen Pajak,” ujar Bambang Haryo.
Industri galangan kapal saat ini dikenakan pajak PPH Badan progresif sebesar 22 persen, dari total keuntungan. Namun jika dalam kondisi merugi, perusahaan tidak wajib membayar pajak.
“Kecil sekali ya itu, bisa besar bisa dikatakan kecil. Tapi alangkah lebih baiknya, untung tidak untung seperti yang dilakukan di pelayaran, yaitu pajak final,” katanya.
Pajak final pada Angkutan Laut sebesar 1,2 persen, perusahaan galangan kapal juga mengusulkan besaran yang sama. Sehingga nanti untung apa tidak untung, galangan akan membayar pajak sesuai dengan order daripada kapal.
“Jadi nantinya itu tidak ada saling curiga dari pemerintah curiga, dari ini curiga, yang sekarang ini kan begitu. karena 22 persen, ya dikatakan tidak untung (curang, red),” imbuhnya.
Dengan penekanan pajak tersebut, Bambang Haryo optimis akan semakin memberi kepastian iklim usaha dari industri maritim nasional. Karena berat ringannya beban pajak, akan turut mempengaruhi industri pelayaran.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Haryo turut mengikuti prosesi first cutting dua unit kapal ferry penyeberangan penumpang Ro-Ro. Masing masing ferry 83 meter dengan kapasitas 744 penumpang, serta ferry 68 meter dengan kapasitas 465 penumpang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....