Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Ilegal, OJK Terima 30 Ribu Aduan
- 08 Sep 2026 08:16 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Sejak Januari-Agustus 2026 ada 30.328 pengaduan, paling banyak pinjol ilegal 26.729 aduan, investasi ilegal 3.399 aduan, dan gadai ilegal 200 aduan.
- Satgas PASTI hentikan 951 pinjol ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal. Termasuk 2 entitas kripto bodong YWWSDC dan RTHAE yang gonta-ganti alamat website untuk tipu warga.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terima 668.441 laporan, blokir 659.419 rekening dari 1,27 juta rekening terlapor. Dana korban yang diblokir Rp771,2 miliar dan Rp206 miliar sudah berhasil dikembalikan dari 19 bank.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan keuangan ilegal dan penanganan penipuan online. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif. Dicky mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal. "Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK Agustus 2026 di Jakarta.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 15/STPASTI/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan platform investasi kripto ilegal YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine RTHAE. Kedua entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi aset kripto dan aset keuangan digital serta mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri.
Kedua entitas tersebut juga diduga secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda, tetapi tetap menggunakan tampilan yang serupa. Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran URL kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, mengajukan pemblokiran badan hukum kepada Kementerian Hukum RI, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
"Selain penindakan, OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan." ucapnya.
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 sampai 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan. Rinciannya, 321.715 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang dimasukkan ke sistem IASC, sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419. Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp771,2 miliar. IASC juga menemukan 159.472 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Dicky.
Sepanjang periode tersebut, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....