Transaksi Aset Kripto Capai Rp23,01 Triliun pada Mei 2026
- 09 Jul 2026 14:14 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali meningkat pada Mei 2026. Kenaikan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah investor di tengah fluktuasi harga aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka itu meningkat tipis dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.
"Per Mei 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun, tumbuh 3,17 persen month-to-date. Sementara itu pada bulan Mei 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun," kata Adi,
Selain transaksi di pasar spot, OJK mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026. Nilai tersebut meningkat dari Rp5,1 triliun pada April 2026.
Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga meski pasar mengalami fluktuasi. Hal itu juga tercermin dari terus bertambahnya jumlah pengguna.
Jumlah akun konsumen aset kripto meningkat menjadi 22,4 juta pada Mei 2026 dari 21,7 juta pada April 2026. Peningkatan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset kripto masih terus tumbuh.
Di sisi pengembangan industri, OJK terus memperkuat ekosistem aset keuangan digital. Hingga Juni 2026, OJK masih mengevaluasi tujuh permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox yang terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.
Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan berlaku, OJK telah menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Pada Juni 2026, dua peserta sandbox dengan model bisnis penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan dinyatakan lulus uji coba. Dengan demikian, pelaku usaha dengan model bisnis serupa kini dapat mengajukan pendaftaran langsung ke OJK tanpa melalui proses sandbox.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....