Waspada Penipuan Online! OJK Catat 267 Ribu Laporan Masuk ke IASC
- 08 Jul 2026 16:15 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Suarabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin gencar memberantas aktivitas keuangan ilegal dan penipuan daring melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan bahwa sepanjang semester I 2026, OJK menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal.
“Dari jumlah itu, 19.169 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, sisanya 3.037 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Dicky menjelaskan, penindakan melalui IASC berjalan lebih cepat. Sejak 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026, IASC menerima 267.607 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 443.220 rekening dilaporkan dan 557.751 rekening telah diblokir.
“Jumlah rekening yang diblokir lebih banyak karena adanya pengembangan laporan,” kata Dicky.
Hingga kini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar kepada pemilik yang sah.
Selain melalui IASC, OJK juga mencatat 45.311 permintaan layanan resmi. Rinciannya, 39.139 pengaduan, 116 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.123 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dalam hal pengawasan perilaku pelaku usaha, OJK turut menindaklanjuti sejumlah kasus spesifik. Salah satunya dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. “OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan,” tegas Dicky.
Kasus lain yang ditangani adalah dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap).
OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak. OJK juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.
Dari sisi edukasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini disusun sebagai upaya mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....