Literasi Pajak Rendah, Pengusaha Didorong Optimalkan Perencanaan
- 12 Feb 2026 14:19 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Rendahnya literasi perpajakan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha di tengah pertumbuhan sektor properti dan bisnis skala menengah di Indonesia. Minimnya pemahaman soal Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga struktur badan usaha dinilai berpotensi memicu kesalahan pengambilan keputusan finansial.
Founder Propertypreneurs.id Adhitya Candra mengatakan sebagian pengusaha masih melihat pajak sebatas kewajiban administratif, bukan bagian dari strategi bisnis.
“Masalah sering bukan pada besarnya pajak, tapi tidak adanya perencanaan sejak awal. Tanpa struktur yang tepat, arus kas bisa terganggu dan ekspansi usaha terhambat,” ujarnya dalam workshop edukasi pajak di Surabaya.
Program edukasi bertajuk Cuan Maksimal dengan Legal itu digagas melalui inisiatif Pondasi Pajak yang dikurasi Komunitas Propertypreneurs.id. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang tax planning sesuai regulasi.
Tax & Wealth Consultant Vincent Liyanto yang hadir sebagai pembicara menegaskan tax planning bukan upaya menghindari pajak, melainkan strategi mengelola kewajiban secara legal dan efisien.
“Dengan perencanaan yang tepat, pengusaha bisa memaksimalkan profit tanpa melanggar aturan. Ini juga bagian dari manajemen risiko bisnis,” kata Vincent.
Menurutnya, banyak pengusaha baru memikirkan pajak saat menghadapi pemeriksaan atau tekanan likuiditas. Padahal perencanaan sejak awal pendirian usaha dapat memberi efisiensi signifikan dalam jangka panjang.
Peserta workshop berasal dari berbagai sektor, mulai developer properti, pelaku ritel bahan bangunan, pemilik kos dan villa, hingga pelaku UMKM. Sejumlah peserta mengaku memperoleh kejelasan dalam menyusun struktur usaha dan strategi keuangan setelah mengikuti pelatihan tersebut.
Ke depan, program Pondasi Pajak berencana menggelar tur edukasi di sejumlah kota seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Makassar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan literasi pajak nasional sekaligus mendorong iklim usaha yang lebih sehat.