DJKI, Kemenkumham, Ponpes Amanatul Ummah MoU Kekayaan Intelektual
- 30 Jun 2025 20:22 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Acara yang berlangsung di Ponpes Amanatul Ummah tersebut dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri atas santri, dosen, dan civitas akademika Universitas KH. Abdul Chalim. Kegiatan ini juga bertepatan dengan malam Tahun Baru Hijriah, yang dijadikan momentum untuk membangun semangat baru dalam mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan intelektual (KI) di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta pimpinan Universitas KH. Abdul Chalim, KH Asep Syaifuddin Chalim. Dalam sambutannya, Haris menegaskan bahwa pesantren merupakan pusat lahirnya karya-karya inovatif berbasis nilai-nilai keislaman.
"Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, Pondok Pesantren Amanatul Ummah dinilai telah menjadi lembaga pendidikan unggulan, dengan lebih dari 1.200 santrinya berhasil diterima di berbagai perguruan tinggi, baik dalam maupun luar negeri tahun ini," kata Haris.
Sebagai bentuk konkret kerja sama, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Pondok Pesantren Amanatul Ummah serta Universitas KH. Abdul Chalim.
"Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi dalam penguatan perlindungan hukum kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan pesantren," tuturnya.
Sementara, Razilu menambah, dalam kuliah umum bertema “Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Merek Terdaftar di Marketplace” ini dirinya menekankan pentingnya perlindungan aset intelektual yang menurutnya tak kalah bernilai dibandingkan aset fisik.
"Kekayaan intelektual mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga indikasi geografis. Perlindungan ini penting agar tidak terjadi pelanggaran dan kerugian ekonomi," terang Razilu.
Berdasarkan data DJKI, sejak 2019 hingga 2024 tercatat lebih dari 178.000 permohonan kekayaan intelektual di Jawa Timur. Namun, kontribusi dari kalangan pesantren masih rendah, yakni baru 77 permohonan mayoritas dalam bentuk hak cipta.
DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jatim berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran perlindungan KI di kalangan pesantren.
"Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan," harap Razilu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....