APJAPI AngkT Bicara Penagihan oleh Debt Collector

  • 30 Mar 2025 09:14 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan masyarakat mengenai praktik penagihan oleh tenaga debt collector. Dalam kesempatan ini, APJAPI juga mengedukasi masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa merugikan banyak pihak.

Menurut Kevin Purba, Ketua Umum APJAPI, penting bagi semua pihak untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 35 Tahun 2018. Ia mengimbau agar anggota dan mitra kerja APJAPI melaksanakan penagihan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

"Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di lapangan, bukanlah perintah dari pemberi kerja, melainkan inisiatif pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Kevin, Sabtu (29/3/2025).

Kevin juga menjelaskan bahwa penagihan oleh kolektor profesional memiliki tujuan untuk menagih kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian antara debitur dan perusahaan pembiayaan. "Penagihan bukanlah tindakan ilegal atau kriminal, melainkan bagian dari proses bisnis yang sah untuk memastikan keberlanjutan sektor keuangan," katanya.

Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa profesi debt collector adalah profesi yang sah dan diakui oleh OJK. “Kami ingin meluruskan bahwa jasa penagihan merupakan profesi yang legal dan diakui oleh OJK. Negara ini adalah negara hukum, dan karena itu kami mendorong perlindungan yang adil, baik untuk debitur maupun untuk tenaga penagihan yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kevin juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. "Kami mengajak masyarakat, khususnya debitur, untuk selalu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati," tambahnya.

Kevin menekankan bahwa jika debitur menghadapi kesulitan keuangan atau keterlambatan pembayaran, mereka disarankan untuk menghubungi pihak pembiayaan guna mencari solusi terbaik, seperti melakukan restrukturisasi kredit atau menyepakati skema pembayaran yang lebih fleksibel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....