KPPU dan Pusan National University Bahas Penegakan Persaingan Usaha

  • 20 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusan National University membahas penegakan hukum persaingan usaha. Pembahasan dilakukan dalam kunjungan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University ke Kantor KPPU Surabaya.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan perbedaan desain kelembagaan penegakan hukum persaingan Indonesia dan Korea Selatan.

Di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) berperan sebagai otoritas persaingan, sementara peradilan memiliki fungsi dalam penyelesaian sengketa. Sementara di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha melalui Majelis Komisi.

Rhido mengatakan perbedaan kelembagaan tersebut turut membentuk karakter penegakan hukum persaingan di kedua negara.

"KPPU juga menjalankan fungsi pencegahan melalui kajian, advokasi, serta pemberian saran kepada pemerintah." ujarnya.

Diskusi turut membahas tantangan pengawasan persaingan dalam perekonomian Indonesia yang melibatkan negara, BUMN, swasta, dan koperasi.

Rhido menegaskan keterlibatan negara dalam sektor tertentu tidak menghilangkan kebutuhan menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat.

Delegasi Pusan National University juga mendapat penjelasan mengenai proses penanganan perkara berdasarkan inisiatif KPPU maupun laporan masyarakat. Pembahasan mencakup penggunaan bukti langsung dan tidak langsung dalam mengungkap dugaan praktik anti persaingan.

KPPU menilai pertukaran pengetahuan dengan akademisi internasional penting untuk mengembangkan kebijakan persaingan yang adaptif dan berbasis bukti. Kegiatan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman hukum persaingan usaha serta mendukung terciptanya pasar yang efisien dan inovatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....