Telkomsel Hormati Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
- 06 Agt 2026 12:03 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tiga warga negara tentang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
- MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
- Telkomsel menyatakan menghormati putusan MK dan menilainya memperkuat perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
- Putusan MK kuota internet
- Kuota internet hangus
- Perlindungan konsumen telekomunikasi
RRI.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara, yakni Didi Supandi (driver ojol), Wahyu Triana Sari (pelaku UMKM kuliner online), dan Rega Felix (dosen/advokat), mengenai penghangusan sisa kuota internet secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Terhadap putusan yang dikeluarkan oleh MK ini, Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung upaya yang memberikan kepastian layanan bagi pelanggan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang terus meningkat perlu diimbangi dengan perlindungan hak pengguna.
"Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," kata Abdullah Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Telkomsel saat ini telah menyediakan berbagai pilihan paket internet, termasuk paket tertentu yang menerapkan mekanisme rollover atau akumulasi kuota. Skema tersebut memungkinkan pelanggan tetap memanfaatkan sisa kuota sesuai ketentuan yang berlaku pada produk terkait.
Selain itu, Telkomsel menyatakan akan terus meningkatkan keterbukaan informasi mengenai produk dan layanan agar lebih mudah dipahami pelanggan. Perusahaan juga berkomitmen memperkuat mekanisme penanganan pelanggan serta melakukan evaluasi terhadap layanan yang diberikan.
"Kami akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional," ujarnya.
Keluarnya putusan ini, mendapatkan apresiasi positif dari pelanggan Telkomsel. Abdul Wahab (51), yang mengaku mulai menjadi pelanggan Telkomsel sejak tahun 1999 ini, menyambut suka cita putusan MK karena sudah sesuai dengan aspirasi yang selama ini dipendamnya.
"Bayangkan saja mas, beli kuota sebanyak 70 GB dengan harga 100an, tapi harus berpacu dengan waktu untuk menghabiskan kuota biar tidak sia-sia dan hangus begitu saja. Makanya, saya merasa senang sekali dengan putusan MK ini. Saya berharap putusan ini segera di tindaklanjuti pihak-pihak terkait agar ada penghormatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh MK," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang penghangusan sisa kuota internet secara sepihak dan mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar kuota tersebut tetap aktif. MK menyatakan sisa kuota internet adalah benda tidak berwujud yang merupakan hak milik pribadi konsumen karena sudah dibayar.
Selain itu, Operator tidak boleh menghanguskan sisa kuota yang belum terpakai hanya karena masa aktif paket berakhir, dan Pelanggan harus bisa menghabiskan sisa kuota tanpa dipaksa membayar biaya perpanjangan masa aktif. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....