Pegadaian Perluas Bisnis melalui Layanan Bank Emas
- 27 Jun 2026 07:01 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- Pegadaian Perluas Bisnis melalui Layanan Bank Emas
- PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan diversifikasi bisnis melalui layanan Bank Emas yang resmi diluncurkan pada 2025.
- Kepala Corporate Communication PT Pegadaian (Persero), Riana Rifani, menjelaskan layanan tersebut mencakup perdagangan emas, tabungan emas, hingga pinjaman modal kerja emas bagi pelaku usaha.
RRI.CO.ID, Surabaya – PT Pegadaian (Persero) terus mengembangkan diversifikasi bisnis melalui layanan Bank Emas yang resmi diluncurkan pada 2025. Kepala Corporate Communication PT Pegadaian (Persero), Riana Rifani, menjelaskan layanan tersebut mencakup perdagangan emas, tabungan emas, hingga pinjaman modal kerja emas bagi pelaku usaha.
Menurutnya, salah satu layanan baru yang dikembangkan adalah Pinjaman Modal Kerja (PMK) Emas. Skema ini memungkinkan pelaku usaha perhiasan meminjam emas sebagai modal produksi.
"Pegadaian tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk emas batangan yang nantinya dapat diolah menjadi produk perhiasan," ujarnya, kepada awak media, dalam acara Pelatihan Jurnalistik dan Uji Kompetensi Wartawan bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), di Surabaya, Jumat, 26 Juni 2026.
Riana mengatakan pengembangan Bank Emas dilakukan setelah Pegadaian mempelajari praktik pengelolaan bisnis emas di sejumlah negara. Ia menilai potensi industri emas di Indonesia sangat besar karena masyarakat selama ini telah menjadikan emas sebagai instrumen investasi dan penyimpan nilai yang dipercaya.
Dijelaskan Riana, PT Pegadaian (Persero) memastikan seluruh saldo tabungan emas milik nasabah didukung oleh ketersediaan emas fisik yang tersimpan di perusahaan. Pegadaian menerapkan sistem penyimpanan emas secara penuh untuk menjamin keamanan investasi masyarakat.
"Setiap gram emas yang dimiliki nasabah pasti tersedia. Pegadaian terlebih dahulu menyediakan stok emas batangan sebelum dipasarkan kepada masyarakat," kata Riana.
Ia menjelaskan stok emas yang dimiliki Pegadaian umumnya berbentuk emas batangan berukuran 1 kilogram hingga 12,5 kilogram. Apabila masyarakat ingin mencetak tabungan emas menjadi emas fisik, diperlukan proses pencetakan dan sertifikasi yang memerlukan waktu.
Menurutnya, kondisi tersebut sering disalahartikan sebagai kelangkaan emas di Pegadaian. Padahal, emas yang menjadi dasar kepemilikan nasabah tetap tersedia dalam bentuk batangan yang tersimpan dan diawasi secara berkala oleh regulator.
"Jadi bukan berarti emasnya tidak ada. Emasnya tersedia dan tercatat sesuai kepemilikan masing-masing nasabah," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....