KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Rp755 Miliar
- 28 Mar 2026 10:22 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Fintech P2P Lending).
Majelis Komisi menyatakan 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan mengenai penetapan tingkat bunga. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada seluruh Terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofiq, Goppera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
“Putusan ini menjadi pesan kuat bahwa praktik penetapan bunga secara bersama-sama yang berpotensi merugikan masyarakat tidak dapat dibenarkan dalam rezim persaingan usaha. KPPU hadir untuk memastikan pelaku usaha bersaing secara fair dan konsumen mendapatkan perlindungan,” ujar Deswin.
Ia menambahkan, perkara ini termasuk salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum perbaikan tata kelola industri fintech lending agar lebih transparan, kompetitif, dan berorientasi pada kepentingan konsumen,” tambahnya.
Amar Putusan: Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung R.B. Soepardan, Jakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....