Aturan Lingkungan Baru, SIER Percepat Izin Industri Online
- 11 Mar 2026 12:29 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah terus mendorong terciptanya iklim investasi industri yang lebih efisien dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penerapan aturan baru terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri yang diharapkan mampu mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
Dalam rilis yang diterima rri.co.id, Rabu, 11 Maret 2026, Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, mengatakan penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan pertumbuhan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Hal itu disampaikan Faisol saat sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL-RPL Rinci bagi rencana usaha yang akan berlokasi di kawasan industri. Kegiatan tersebut digelar di Hall Basroni Rizal, Wisma SIER, Surabaya.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri,” kata Faisol.
Menurutnya, regulasi baru ini merupakan penyesuaian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut diharapkan mampu membuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi lebih terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan pendekatan tersebut, kawasan industri diharapkan dapat menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional yang tidak hanya berdaya saing, tetapi juga tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Di sisi lain, pengelola kawasan industri juga mulai menyiapkan sistem yang mendukung implementasi aturan baru tersebut. Salah satunya dilakukan oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang kini menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online.
Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Plt Dirut SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengatakan sistem daring tersebut dirancang untuk memudahkan tenant dalam mengajukan dokumen sekaligus memantau proses perizinan secara transparan.
“Dengan sistem online, tenant dapat lebih mudah memantau progres pengajuan RKL-RPL Rinci sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan,” ujarnya.
SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang bertugas mengevaluasi dokumen lingkungan yang diajukan tenant sebelum masuk ke tahap persetujuan berikutnya. Selain itu, pengawasan implementasi di lapangan dilakukan secara berkala melalui kunjungan langsung maupun evaluasi laporan lingkungan perusahaan setiap enam bulan.
Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.
“Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri agar dapat terus tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” katanya.