Pita Cukai untuk Produk Vape di Inggris: Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia
- 07 Mar 2026 16:22 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Jakarta Pemerintah Inggris akan memperkenalkan pita cukai untuk produk vape yang diperkuat dengan material canggih dan fitur keamanan digital. Inisiatif ini menandai langkah penting dalam memperkuat pengawasan pemerintah terhadap produk vape tidak hanya melalui pita cukai fisik, tetapi juga melalui sistem track and trace terintegrasi yang membantu memastikan hanya produk yang autentik dan sesuai aturan yang sampai ke konsumen. Pendekatan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara dengan mengurangi keberadaan produk vape ilegal dan palsu di pasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, pasar vape di Inggris berkembang pesat, dengan penggunaan oleh kalangan muda menjadi isu perhatian publik. Pada saat yang sama, menurunnya konsumsi rokok konvensional mendorong otoritas untuk mengamankan sumber penerimaan sekaligus memperketat pengendalian terhadap produk yang tidak sesuai aturan.
Program semacam ini tidak hanya sebatas produksi pita cukai. Mereka memungkinkan identifikasi cepat terhadap produk yang tidak sesuai aturan dan memberikan visibilitas lebih baik di seluruh rantai pasok yang sah. Pita cukai berfungsi sebagai penanda fisik yang aman, sementara lapisan digital yang tertanam mendukung inspeksi, pelacakan, dan autentikasi yang lebih efisien. Sistem tersebut membantu mendeteksi pola mencurigakan dan potensi penipuan di rantai pasok, didukung oleh perangkat audit aman untuk petugas penegak hukum serta aplikasi verifikasi bagi konsumen.
Sistem track and trace untuk cukai bukanlah hal baru. Sejak 2005, solusi serupa telah diterapkan di beberapa yurisdiksi, termasuk negara bagian di AS seperti California, Michigan, dan Massachusetts, serta di Asia seperti Malaysia. Sistem ini memastikan penandaan yang aman, pelacakan independen, dan autentikasi yang andal atas barang kena cukai—suatu pendekatan yang juga disoroti oleh ekonom Dr. Hana Ross dalam webinar International Tax Stamp Association baru-baru ini yang membahas praktik terbaik implementasi track and trace.
Relevansi untuk Indonesia
Di Indonesia, pita cukai merupakan salah satu instrumen utama dalam pengawasan dan penegakan terhadap produk kena cukai—bahkan spesifikasi dan desainnya diatur secara rinci dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2025 akan diberlakukan regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu PER-15/BC/2024 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai yang berlaku untuk semua produk kena cukai, termasuk rokok elektronik atau vape.
Pada saat yang sama, pasar rokok elektronik atau vape di Indonesia menunjukkan tren peningkatan penerimaan, dengan DJBC mencatat penerimaan cukai vape pada 2024 sebesar Rp2,65 triliun, naik 43,7 persen dari Rp1,84 triliun pada 2023. Di sisi lain, seiring meningkatnya penggunaan rokok elektronik, kegiatan penegakan terhadap vape ilegal juga dilakukan—misalnya, pemusnahan cairan vape ilegal di Yogyakarta dengan nilai cukai diperkirakan Rp2,58 miliar. Ada pula kasus pemalsuan pita cukai di Kabupaten Kudus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Pita cukai untuk produk rokok dan cairan vape tersebut dibuat oleh percetakan lokal.
Dari konteks ini, terdapat ruang untuk diskusi mengenai implementasi kebijakan guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tujuan diskusi bukan untuk menyalin model Inggris, melainkan menyesuaikannya dengan karakteristik industri rokok dan sistem cukai yang berlaku di Indonesia. Pertanyaan penting yang muncul antara lain: bagaimana pelanggaran dan produksi rokok ilegal dapat dicegah, dideteksi, dan diidentifikasi sejak dini dalam proses produksi sebelum rokok ilegal masuk ke pasar? Bagaimana sistem pemantauan produksi dapat diperkuat? Jika ada elemen tracking, data minimum apa yang paling relevan dan realistis untuk memastikan pemantauan lebih fokus, efektif, dan tidak menimbulkan beban administrasi berlebihan? Lebih luas lagi, bagaimana penegakan hukum dapat diperkuat, misalnya dengan menyediakan alat verifikasi khusus bagi konsumen, pengecer, dan petugas penegak hukum, sehingga setiap orang dapat secara efektif mendukung upaya memerangi perdagangan ilegal?