SIER Raih Sertifikat SMK3 di Bulan K3

  • 22 Jan 2026 12:10 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) meraih Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Capaian ini diraih bertepatan dengan peringatan Bulan K3 Nasional 2026.

Sertifikat tersebut menjadi penegasan komitmen SIER, anggota Holding BUMN Danareksa, dalam menerapkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konsisten di kawasan industri yang dikelolanya.

Sertifikat SMK3 diserahkan Direktur PT Abdi Karya Angkasa, Taufiq Lucky Nugroho, Selasa, 13 Januari 2026, setelah melalui proses penilaian Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker RI.

Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengatakan sertifikasi SMK3 merupakan hasil kerja kolektif seluruh insan SIER, khususnya Unit K3. “Pencapaian ini membuktikan bahwa K3 telah menjadi fondasi utama dalam operasional perusahaan. Sertifikasi SMK3 mendorong kami terus menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga berdampak pada produktivitas dan keberlanjutan usaha,” ujar Rizka.

Pada penilaian tahun 2025 kategori tingkat lanjutan, SIER meraih nilai 92,77 persen dari 166 kriteria penilaian. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 90,96 persen dan masuk kategori memuaskan.

Penilaian dilakukan lembaga audit independen yang ditunjuk Kemnaker RI untuk memastikan penerapan K3 sesuai peraturan perundang-undangan. “Peningkatan skor ini menunjukkan sistem K3 di SIER terus berkembang dan dijalankan secara konsisten. Ke depan, pengawasan dan perbaikan berkelanjutan akan terus kami lakukan,” katanya.

Dengan sertifikasi SMK3 ini, SIER dinilai mampu meningkatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, menekan risiko kecelakaan kerja, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan. Sebagai informasi, sertifikasi SMK3 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....