IASC Kembalikan Dana Korban Scam Rp. 161 Miliar

  • 22 Jan 2026 08:36 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Indonesia Anti-Scam Centre berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban di berbagai daerah.

Dana korban berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini dihimpun sejak IASC beroperasi November 2024.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. OJK bertindak sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen pelindungan konsumen. Upaya tersebut dinilai penting menjaga kepercayaan sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan memerangi berbagai modus scam,” kata Mahendra. Ia menekankan perlunya antisipasi berkelanjutan terhadap kejahatan keuangan digital.

OJK mengapresiasi keberanian korban scam yang bersedia berbagi pengalaman. Langkah tersebut menjadi pembelajaran dan penguat komitmen bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....