Perpres 113/2025 Ubah Skema Subsidi Pupuk Nasional
- 31 Des 2025 14:29 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Pemerintah merombak tata kelola subsidi pupuk dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, yang menandai peralihan skema subsidi dari cost plus menjadi mekanisme marked-to-market (MTM) demi mendorong efisiensi industri sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi petani.
Perpres 113/2025 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan efisiensi produksi, serta memodernisasi industri pupuk di tengah volatilitas harga bahan baku global.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan perusahaan menyambut kebijakan tersebut sebagai penguat arah transformasi yang telah berjalan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia berusia hampir 50 tahun sehingga konsumsi gas jauh di atas standar global. Di Pupuk Iskandar Muda (PIM), misalnya, dibutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar dunia berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton.
Kondisi tersebut selama ini berdampak pada tingginya biaya produksi yang ditanggung negara melalui skema subsidi cost plus.
“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” kata Yehezkiel.
Menurutnya, kebijakan baru ini menjadi titik keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri. Harga pupuk bersubsidi tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen dituntut meningkatkan efisiensi secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 mencatat tantangan efisiensi proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola subsidi pupuk.
Selain perubahan kebijakan, Pupuk Indonesia menyiapkan langkah internal, mulai dari pengoperasian pabrik pada mode paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, hingga program revamping pabrik tua.
Perpres 113/2025 juga mengatur pembayaran subsidi bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan setelah melalui proses review, sehingga menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah dan BUMN pupuk menargetkan terciptanya tata kelola subsidi yang lebih akuntabel, efisien, dan mampu memastikan pasokan pupuk bagi petani berjalan stabil dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....