Baleg DPR RI Dorong Pembaruan UU Kadin
- 20 Des 2025 16:36 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) saat kunjungan kerja di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025).
Forum ini menjadi ajang penyerapan aspirasi dunia usaha terkait urgensi pembaruan regulasi yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan global. Kunjungan kerja diikuti 10 anggota.
Dalam rilis yang diterima redaksi rri.co.id, Sabtu, (20/12/2025), DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan (PDI Perjuangan) bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung (NasDem). Baleg menegaskan komitmen menyusun RUU Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.
Sturman Panjaitan menegaskan UU Kadin yang berlaku telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang berbeda. “Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi lama belum mampu menjawab kebutuhan dunia usaha, terutama dari aspek kepastian hukum, adaptasi globalisasi, transformasi digital, dan daya saing industri. Karena itu, perubahan UU Kadin dinilai mendesak agar selaras dengan praktik bisnis modern dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Pakar Hukum Himawan Bagijo menekankan eksistensi Kadin tidak bergantung pada undang-undang.
“Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak menggerus independensi Kadin.
“Pemberian kewenangan formal justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kadin harus tetap independen, imparsial, dan tidak bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perubahan UU Kadin.
“Kami sepakat perubahan ini diperlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” katanya.
Adik menilai penguatan organisasi dan sistem Kadin, terutama di tingkat kabupaten dan kota, perlu menjadi perhatian.
“Undang-undang ini harus memperkuat peran Kadin dalam advokasi dan perlindungan usaha dalam negeri, termasuk menghadapi persaingan global,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Jatim Aftabuddin menegaskan dukungan Pemprov Jatim terhadap penyusunan RUU tersebut.
“Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin dapat semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....