Asuransi Astra Perkuat Perlindungan Kendaraan dari Berbagai Risiko
- 13 Des 2025 10:49 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Asuransi Astra menghadirkan paket perlindungan kendaraan yang komprehensif dengan cakupan risiko yang luas, mulai dari kecelakaan hingga berbagai bencana alam. Dalam satu paket perlindungan, kendaraan nasabah telah terlindungi dari risiko kebakaran, perbuatan jahat, kehilangan, pencurian, hingga kekerasan.
Perlindungan tersebut juga dapat diperluas untuk mencakup risiko bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, tanah longsor, hujan es, dan risiko alam lainnya. Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, Andi Victory Bangun, mengatakan perlindungan menyeluruh ini dirancang untuk memberikan rasa aman maksimal bagi pemilik kendaraan di tengah meningkatnya risiko di jalan maupun akibat faktor alam.
“Asuransi Astra menyediakan perlindungan komprehensif agar pelanggan tidak hanya terlindungi dari kecelakaan, tetapi juga dari berbagai risiko tak terduga, termasuk bencana alam,” ujar Andi saat ditemui di Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Selain perlindungan kendaraan, Asuransi Astra juga memberikan manfaat tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dengan nilai pertanggungan hingga Rp100 juta. Fasilitas ini memberikan perlindungan finansial ketika kendaraan nasabah menyebabkan kerusakan pada properti atau pihak lain.
“Jika pengemudi dinyatakan bersalah secara hukum, biaya kerusakan terhadap pihak ketiga dapat kami tanggung mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta, sehingga dapat mengurangi beban finansial pelanggan,” katanya.
Di tingkat nasional, Asuransi Astra menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga kesehatan keuangan perusahaan serta mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan regulator. Head of Communication and Customer Service Management PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menyampaikan bahwa perusahaan secara konsisten memenuhi ketentuan terkait compliance, termasuk market conduct dan perlindungan konsumen.
“Asuransi Astra selalu berupaya memenuhi seluruh kriteria yang diwajibkan regulator, baik dari sisi kesehatan keuangan maupun kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, Asuransi Astra juga terus mengembangkan layanan unggulan, khususnya pada proses akuisisi dan klaim, baik melalui kanal offline maupun online yang didukung oleh digitalisasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelanggan.
Bagi pemilik kendaraan, kerusakan kendaraan tentu menjadi beban tersendiri karena membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Melalui asuransi kendaraan, beban tersebut dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi dengan proses pengajuan klaim yang relatif mudah, baik melalui call center, datang langsung ke kantor cabang, maupun melalui aplikasi digital.
Namun demikian, Iwan mengingatkan pentingnya pelanggan memahami isi polis asuransi yang dimiliki, khususnya terkait perluasan jaminan akibat bencana alam. Pasalnya, perlindungan terhadap risiko seperti tsunami, gempa bumi, atau banjir bersifat opsional dan tidak otomatis termasuk dalam polis dasar.
“Ketentuan klaim sudah diatur lengkap di dalam polis, baik untuk total loss only (TLO) maupun komprehensif yang mencakup kerusakan ringan dan kehilangan. Namun perlindungan terhadap bencana alam merupakan perluasan jaminan yang sifatnya opsional, tergantung pilihan pelanggan dan tentu ada tambahan premi,” kata Laurentius Iwan Pranoto.
Asuransi Astra pun terus mengedukasi masyarakat agar memahami manfaat asuransi kendaraan secara menyeluruh, sehingga perlindungan yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....