Bisnis Wedding Organizer Perlu Memiliki Badan Hukum

  • 12 Des 2025 14:23 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan (Hastana) DPC Malang Raya Adhie Rama menyebut setiap usaha Wedding Organizer (WO) harus memiliki izin usaha dan badan hukum yang jelas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Rama saat diwawancara RRI Jumat (12/12/2025) mengatakan upaya tersebut sangat penting dilakukan karena bisnis jasa seperti WO dinilai memiliki resiko yang cukup tinggi karena sering bersinggungan dengan nominal besar.

“Setiap WO yang tergabung di himpunan kami minimal telah berdiri selama empat tahun, dan wajib berbadan hukum. Penting sekali itu, untuk mengantisipasi segala resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari,” ungkap Rama.

Menurutnya, dengan adanya badan hukum dan izin usaha yang jelas, mampu melindungi eksistensi dari perusahaan WO tersebut dan juga mampu memberikan kepercayaan dan keamanan bagi para klien yang hendak memakai jasanya.

“Karena masih banyak oknum-oknum yang ada di dunia WO ini, seperti makelar WO, kasus-kasus penipuan jasa WO, dan juga pelaksanaan proses pernikahan yang kerap tidak sesuai dengan perjanjian. Pasti akan merugikan pihak yang terlibat jika terjadi,” ujarnya.

Dengan dibentuknya perusahaan WO yang legal, dirinya optimis resiko-resiko yang kerap terjadi di dunia WO akan dapat diminimalisir untuk mewujudkan kenyamanan dan kepercayaan antara WO dengan klien.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....